Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pemutusan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT oleh TERGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum;
- Menyatakan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT atas jaminan kredit PENGGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |