Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.SEPTIYANA RAHAYU, S.H.
ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-844/P.4.24/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2SEPTIYANA RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS
2BANI, S.H.ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS
3DHIKY DHERMAWAN, S.H.ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS
4MUH. FAISAL MASRI, S.H. M.H.ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS pada Hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 10, 11 dan 12 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Pramuka Lingkungan Lapaci Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait jual beli Narkoba lalu menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan 1 (satu) buah saset plastik besar berwarna bening yang diduga shabu seberat 3,33 gram di belakang Rumah Kosong, Uang kertas 8 lembar dengan jumlah, Rp700.000,00, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 14C berwarna hitam di kantong celana dan Tersangka mengakuinya. Bahwa para Saksi mengetahui Narkotika tersebut merupakan milik ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS melalui keterangan yang diberikan Tersangka sendiri dan tidak mengetahui maupun melihat langsung bagaimana Narkotika tersebut berada di belakang rumah orang tua Tersangka yang telah kosong tempat Tersangka buang hajat;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Tersangka;
  • Bahwa Tersangka mengakui barang bukti berupa 1 buah saset plastik besar berwarna bening yang diduga shabu seberat 3,33 gram yang terbagi menjadi 6 (enam) sashet kecil di belakang Rumah Kosong, Uang kertas 8 lembar dengan jumlah, Rp700.000,00, 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 14C berwarna hitam di kantong celana yang diperoleh dari P. USE di Rappang Kabupaten Sidrap;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 Tersangka berada di Rappang Kabupaten Sidrap kemudian sekitar Pukul 01.00 wita datang P.USE menemui tersangka dan menawarkan sabu dengan harga murah kemudian Tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu dan Narkotika tersebut diberikan oleh anggota P.USE pada hari Selasa Tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita dengan maskud dan tujuan membeli untuk Tersangka Jual dan Konsumsisendiri nantinya secara bertahap;
  • Bahwa Tersangka membagi Narkotika yang ia beli menjadi beberapa sashet kecil dengan niat untuk menjualnya di Kabupaten Enrekang, kemudian pada hari Selasa Tanggal 11 Maret 2025 Tersangka menjual Narkotika jenis Shabu kepada seorang yang tidak ia kenali seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan seorang lagi seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
  • Bahwa terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 1246/NNF/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 menerangkan bahwa :
  • 6 (enam) buah saset plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1679 positif mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastic bekas berisi urine positif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 1245/FKF/III/2025, tanggal 20 April 2025 menerangkan bahwa :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa forensik terhadap barang bukti 1 (satu) buah Handphone dan 2 (dua) buam Sim Card menerangkan sebagai berikut:

  • Pada image file Handphone Merk Redmi Model : 2409BRN2CY warna hitam IMEI 1: 863346075387640 IMEI 2 : 863346075387657, ditemukan infomasi yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan Masuk (incoming), Panggilan keluar (outgoing), dan Panggilan Tidak Terjawab (missed), serta Riwayat komunikasi melalui aplikasi Whatsapp.

 

----- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS pada Hari Rabu tanggal Maret 2025 sekitar antara pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Pramuka Lingkungan Lapaci Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : ---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan dari Informan terkait jual beli Narkoba lalu menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan 1 (satu) buah saset plastik besar berwarna bening yang diduga shabu seberat 3,33 gram di belakang Rumah Kosong, Uang kertas 8 lembar dengan jumlah, Rp700.000,00, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 14C berwarna hitam di kantong celana dan Tersangka mengakuinya. Bahwa para Saksi mengetahui Narkotika tersebut merupakan milik ANDI WAHYUDI Alias ANDI CUDI Bin ANDI AZIS melalui keterangan yang diberikan Tersangka sendiri dan tidak mengetahui maupun melihat langsung bagaimana Narkotika tersebut berada di belakang rumah orang tua Tersangka yang telah kosong tempat Tersangka buang hajat;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Anak;
  • Bahwa Tersangka mengakui barang bukti berupa 1 buah saset plastik besar berwarna bening yang diduga shabu seberat 3,33 gram yang telah terbagi menjadi 6 (enam) sashet kecil di belakang Rumah Kosong yang diperoleh dari P. USE di Rappang Kabupaten Sidrap, Uang kertas 8 lembar dengan jumlah, Rp700.000,00, 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 14C berwarna hitam di kantong celana;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 Tersangka berada di Rappang Kabupaten Sidrap kemudian sekitar Pukul 01.00 wita datang P.USE menemui tersangka dan menawarkan sabu dengan harga murah kemudian Tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan maksud membeli Narkotika jenis sabu dan Narkotika tersebut diberikan oleh anggota P.USE pada hari Selasa Tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita dengan maskud dan tujuan membeli untuk Tersangka Jual dan Konsumsi sendiri nantinya secara bertahap;;
  • Bahwa Tersangka mengakui menyimpan atau mengamankan Narkotika jenis Shabu awalnya di dalam kantong celana Tersangka tetapi Ketika buang hajat Narkotika tersebut terjatuh sehingga ditemukan oleh Tim Resnarkoba Polres Enrekang dibelakang rumah kosong tepatnya di Lokasi Tersangka saat buang hajat berupa 1 buah saset plastik besar berwarna bening yang diduga shabu seberat 3,33 gram yang telah terbagi menjadi 6 (enam) sashet kecil;
  • Bahwa Tersangka membagi Narkotika yang ia beli menjadi beberapa sashet kecil dengan niat untuk menjualnya di Kabupaten Enrekang, kemudian pada hari Selasa Tanggal 11 Maret 2025 Tersangka menjual Narkotika jenis Shabu kepada seorang yang tidak ia kenali seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan seorang lagi seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Anak tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 1246/NNF/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 menerangkan bahwa :
  • 6 (enam) buah saset plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1679 positif mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastic bekas berisi urine positif mengandung Metamfetamina;
  • Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.LAB: 1245/FKF/III/2025, tanggal 20 April 2025 menerangkan bahwa :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa forensik terhadap barang bukti 1 (satu) buah Handphone dan 2 (dua) buam Sim Card menerangkan sebagai berikut:

  • Pada image file Handphone Merk Redmi Model : 2409BRN2CY warna hitam IMEI 1: 863346075387640 IMEI 2 : 863346075387657, ditemukan infomasi yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa Riwayat Panggilan yaitu Panggilan Masuk (incoming), Panggilan keluar (outgoing), dan Panggilan Tidak Terjawab (missed), serta Riwayat komunikasi melalui aplikasi Whatsapp.

----- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya