Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas pada Akta Kelahiran,Ijazah Sekolah Dasar(SD),Ijazah Sekolah Menengah Pertama(SMP),Ijazah Sekolah Menengah Atas(SMA) dan Ijazah Diploma III(D3) milik Pemohon yaitu Nama Ayah Kandung yang tertera pada Akta Kelahiran,Ijazah Sekolah Dasar(SD),Ijazah Sekolah Menengah Pertama(SMP),Ijazah Sekolah Menengah Atas(SMA) dan Ijazah Diploma III(D3) yaitu DARWIS adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah LARANGI sebagaimana yang tertera pada Buku Nikah No : 0093/022/V/2016 dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 200/Dk/IXII/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang dikeluarkan Kantor Desa Karueng atas nama Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang demi kepentingan pemohon untuk menyesuaikan dengan dokumen-dokumen milik pemohon.
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|