Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa SARIFUDDIN alias CANO Bin SIDAK pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekitar pukul 12.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pararuk Desa Kalosi Kec. Alla Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat sekitar 1,8275 gram , 0,6448 gram dan 25,5146 gram (lebih dari 5 gram), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :: -----------------------------------------
- Bermula pada hari Senin Tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 18.00 wita, ketika saksi bersama BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA, BRIGPOL MUH. ISRA, AIPDA SETIA dan PANIT IPDA RUDI ADRI PURWANTO beberapa anggota team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dipimpin oleh KANIT 4 SUBDIT I AKP IRVAN ARFANDY, S.H sedang melakukan penyelidikan di daerah Kab. Enrekang, mendapatkan informasi dari masyarakat (Informen) yang mengatakan sering terjadi transaksi shabu di sekitar Jl. Pararuk Desa Kalosi Kec. Alla Kab. Enrekang yang kemudian memberikan cirricirinya serta nomor handphone untuk diajak bertransaksi atau Undercover Buy, kemudian Tim melaporkan kepada KASUBDIT I AKBP DARIANTO.SE,.MH untuk meminta petunjuk tindakan yang dilakukan selanjutnya.
- Kemudian sekira pukul 23.00 wita, saksi AFFANDI beserta Tim kemudian ke lokasi dimaksud dan melakukan penggambaran dan pemantauan dengan cara hunting atau memantau sepintas mempersiapkan kemungkinan akan dilakukannya transaksi dengan cara pembelian terselubung (UNDERCOVER BUY), yang mana apabila sudah sepakat dengan sipenjual, BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA sendiri yang akan menyamar mengaku sebagai pembeli dan untuk menghindari kecurigaan sipenjual, saksi bersama anggota TIM yang lain akan menunggu perkembangan informasi selanjutnya dan memantaunya dari jauh, yang tidak lama kemudian BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA menginformasikan bahwa dirinya telah dihubungi oleh seorang lelaki yang dicurigai sebagai penjual shabu menanyakan posisi, yang kemudian BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA mengirim letak posisinya, namun tidak ada informasi lebih lanjut dari orang yang diduga penjual shabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, sekira pukul 12.00 wita, ketika Petugas dari Satuan Narkotika Polda SulSel sedang memantau di sekitar Jl. Pararuk Desa Kalosi Kec. Alla Kab. Enrekang, datang seorang lelaki, masuk ke salah satu bengkel dengan gerak gerik yang mencurigakan dan seperti dengan ciri-ciri yang diberikan informan, melihat hal tersebut, saksi kemudian menginformasikan ke anggota Tim yang lain untuk merapat ke tempat dimaksud, selanjutnya sekira pukul 12.00 wita, ketika saksi berteman memastikan lokasi dan ciri-ciri dari orang tersebut, saksi berteman kemudian mendekati bengkel dimaksud, yang mana saksi BRIPKA AFFANDI bersama BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA menemukan seorang lelaki disalah satu kamar kosong dibengkel dan menyuruhnya diam ditempat, selanjutnya saksi BRIPKA AFFANDI menanyai lelaki tersebut “ADA SHABU KAMU BAWA” dijawab oleh lelaki yang kemudian diketahui bernama lengkap SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK “IYA ADA PAK”. sambil menunjukkan dompet gantungan kunci warna hitam yang ada dibangku didepan lelaki SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK duduk ketika itu, selanjutnya saksi kemudian mengambilnya lalu membukanya dengan disaksikan oleh lelaki SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK, ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip double berisi kristal bening yakni Narkotika jenis shabu (Kode A); 7 (tujuh) batang potongan pipet plastik bening berisi kristal bening yakni Narkotika jenis shabu (Kode A); 1 (satu) bal sachet plastik; kemudian saksi mengamankannya, selanjutnya BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA menyita 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hitam; milik lelaki SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK dari bangku di depannya, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, saksi berteman kemudian membawa lelaki SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK naik ke atas mobil yang kemudian dilakukan introgasi oleh terdakwa SARIFUDDIN alias CANO Bin SIDAK ditanyakan “MASIH ADA SHABU MU” lalu dijawab oleh terdakwa SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK “ADA DI RUMAH PAK”, selanjutnya Petugas membawa terdakwa SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK ke rumahnya di Dusun Cece Pebu Kel. Sumillan Kec. Alla Kab. Enrekang, yang mana sesampainya terdakwa SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK menuju ke ruang tamu rumahnya, lalu mengambil bungkusan kantong kresek warna hitam yang terselip disamping kursi kemudian menyerahkan kepada BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA, lalu kantong kresek tersebut dibuka petugas disaksikan terdakwa dan di dalamnya berisi 3 (tiga) sachet plastik klip double berisi kristal bening yakni Narkotika jenis shabu (Kode B);, selanjutnya saksi berteman mengamankan barang bukti yang saksi berteman temukan dalam penguasaan terdakwa SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK, Sewaktu di interogasi terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik atau yang diberikan oleh lelaki ACO Alias BAPAK SULIS (DPO) diberikan ke terdakwa untuk disimpan pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 09.30 wita bertempat di Rumah kebun terdakwa dan nantinya akan diambil kembali oleh lelaki ACO Alias BAPAK SULIS (DPO) jika telah ada pembelinya. Lelaki ACO alias BAPAK SULIS (DPO) menjanjikan keuntungan kepada terdakwa yaitu sebesar Rp 50.000 per gramnya apabila sudah laku terjual dan juga menginjinkan terdakwa untuk konsumsi.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwewenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan pengobatan.
Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB/3991/NNF/I/2023 Tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang yakni Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si i, DEWI S.Farm.M.Tr.A.P. dan Apt. Eka AGUSTIANI, S.Si , mengetahui Plh. WAKA LABORATORIUM FORENSIK POLDA SULSEL SASMAWATI, SH, M.Kes menerangkan bahwa Kristal bening ( narkotika jenis shabu tersebut) mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa SARIFUDDIN alias CANO Bin SIDAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa SARIFUDDIN alias CANO Bin SIDAK pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekitar pukul 12.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 , bertempat di Jalan Pararuk Desa Kalosi Kec. Alla Kab. Enrekang atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sekitar 1,8275 gram , 0,6448 gram dan 25,5146 gram (lebih dari 5 gram). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa Pada hari Senin Tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 18.00 wita, ketika saksi bersama BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA, BRIGPOL MUH. ISRA, AIPDA SETIA dan PANIT IPDA RUDI ADRI PURWANTO beberapa anggota team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dipimpin oleh KANIT 4 SUBDIT I AKP IRVAN ARFANDY, S.H sedang melakukan penyelidikan di daerah Kab. Enrekang, mendapatkan informasi dari masyarakat (Informen) yang mengatakan sering terjadi transaksi shabu di sekitar Jl. Pararuk Desa Kalosi Kec. Alla Kab. Enrekang yang kemudian memberikan cirricirinya serta nomor handphone untuk diajak bertransaksi atau Undercover Buy, kemudian Tim melaporkan kepada KASUBDIT I AKBP DARIANTO.SE,.MH untuk meminta petunjuk tindakan yang dilakukan selanjutnya.
- Kemudian sekira pukul 23.00 wita, saks AFFANDIbsrta Tim kemudian ke lokasi dimaksud dan melakukan penggambaran dan pemantauan dengan cara hunting atau memantau sepintas mempersiapkan kemungkinan akan dilakukannya transaksi dengan cara pembelian terselubung (UNDERCOVER BUY), yang mana apabila sudah sepakat dengan sipenjual, BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA sendiri yang akan menyamar mengaku sebagai pembeli dan untuk menghindari kecurigaan sipenjual, saksi bersama anggota TIM yang lain akan menunggu perkembangan informasi selanjutnya dan memantaunya dari jauh, yang tidak lama kemudian BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA menginformasikan bahwa dirinya telah dihubungi oleh seorang lelaki yang dicurigai sebagai penjual shabu menanyakan posisi, yang kemudian BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA mengirim letak posisinya [share loc], namun tidak ada informasi lebih lanjut dari orang yang diduga penjual shabu tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, sekira pukul 12.00 wita, ketika Petugas dari Satuan Narkotika Polda SulSel sedang memantau di sekitar Jl. Pararuk Desa Kalosi Kec. Alla Kab. Enrekang g, datang seorang lelaki, masuk ke salah satu bengkel dengan gerak gerik yang mencurigakan dan seperti dengan cirri-ciri yang diberikan informan, melihat hal tersebut, saksi kemudian menginformasikan ke anggota Tim yang lain untuk merapat ke tempat dimaksud, selanjutnya sekira pukul 12.00 wita, ketika saksi berteman memastikan lokasi dan cirri-ciri dari orang tersebut, saksi berteman kemudian mendekati bengkel dimaksud, yang mana saksi BRIPKA AFFANDI bersama BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA menemukan seorang lelaki disalah satu kamar kosong dibengkel dan menyuruhnya diam ditempat, selanjutnya saksi BRIPKA AFFANDI menanyai lelaki tersebut “ADA SHABU KAMU BAWA” dijawab oleh lelaki yang kemudian diketahui bernama lengkap SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK “IYA ADA PAK”. sambil menunjukkan dompet gantungan kunci warna hitam yang ada dibangku didepan lelaki SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK duduk ketika itu, selanjutnya saksi kemudian mengambilnya lalu membukanya dengan disaksikan oleh lelaki SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip double berisi kristal bening yakni Narkotika jenis shabu (Kode A); 7 (tujuh) batang potongan pipet plastik bening berisi kristal bening yakni Narkotika jenis shabu (Kode A); 1 (satu) bal sachet plastik; kemudian saksi mengamankannya, selanjutnya BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA menyita 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hitam; milik lelaki SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK dari bangku di depannya, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, saksi berteman kemudian membawa lelaki SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK naik ke atas mobil yang kemudian dilakukan introgasi oleh terdakwa SARIFUDDIN alias CANO Bin SIDAK ditanyakan “MASIH ADA SHABU MU” lalu dijawab oleh terdakwa SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK “ADA DI RUMAH PAK”, selanjutnya Petugas membawa terdakwa SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK ke rumahnya di Dusun Cece Pebu Kel. Sumillan Kec. Alla Kab. Enrekang, yang mana sesampainya terdakwa SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK menuju ke ruang tamu rumahnya, lalu mengambil bungkusan kantong kresek warna hitam yang terselip disamping kursi kemudian menyerahkan kepada BRIPTU KRISTIAN YUDHA PERDANA, lalu kantong kresek tersebut dibuka petugas disaksikan terdakwa dan di dalamnya berisi 3 (tiga) sachet plastik klip double berisi kristal bening yakni Narkotika jenis shabu (Kode B);, selanjutnya saksi berteman mengamankan barang bukti yang saksi berteman temukan dalam penguasaan terdakwa SARIFUDDIN ALIAS CANO’ BIN SIDAK, Sewaktu di interogasi terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik atau yang diberikan oleh lelaki ACO Alias BAPAK SULIS (DPO) ke terdakwa untuk disimpan pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul l 09.30 wita bertempat di Rumah kebun terdakwa dan nantinya akan diambil kembali oleh lelaki ACO Alias BAPAK SULIS (DPO) jika telah ada pembelinya. Lelaki ACO alias BAPAK SULIS (DPO) menjanjikan keuntungan kepada terdakwa yaitu sebesar Rp 50.000 per gramnya apabila sudah laku terjual dan juga menginjinkan terdakwa untuk konsumsi.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwewenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB/3991 / NNF / I / 2023. Tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang yakni Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si i, DEWI S.Farm.M.Tr.A.P. dan Apt. Eka AGUSTIANI, S.Si , mengetahui Plh. WAKA LABORATORIUM FORENSIK POLDA SULSEL SASMAWATI, SH, M.Kes menerangkan bahwa Kristal bening ( narkotika jenis shabu tersebut) mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa SARIFUDDIN Alias CANO’ Bin SIDAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ |