Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I LOHEN DARMA alias LOHEN, Tergugat II MUHAMMAD ADNAN BIN LOHEN DARMA alias ANNANG masuk ke tanah sengketa mengerjakan dan ingin menguasai tanah sengketa dan ingin membuat Hak Milik dan tanah sengketa hanya di pinjamkan oleh CAWI Orang Tua dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai Tanah sengketa adalah Perbuatan yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan menurut Hukum Bahwa Tanah sengketa merupakan warisan Sunusiah Binti Baco dari orang tuanya bernama CAWI kemudian tanah sengketa diserahkan kepada Penggugat Sunusiah Bin Baco adalah BERKEKUATAN DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat atas tanah tanah sengketa kepada Penggugat apabila perkara ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama dengan tanggung renteng;
Dan /atau ;
“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ). |