Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Enr UMAR LEHA 1.SURIANI, S, Ag.
2.HAFSAH
3.FAIZ ASBAR
4.MUSTAQIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR LEHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURIANI, S, Ag.
2HAFSAH
3FAIZ ASBAR
4MUSTAQIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Objek Sengketa seluas ± 13.000 m2 (1,3 Ha) yang terletak di Dusun Buntu Ampala (dulunya bernama Dusun Rante Limbong), Desa Buntu Barana, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas: Sebelah Utara: Inding dan Rugayya; Sebelah Selatan  : Drs. Sahid; Sebelah Barat : Umar Leha; Sebelah Timur: Bagian atas Mustakim Mallawing, Bagian bawah Kurani; Adalah sah milik almarhum H. Puang Leha dan Hj. Syarifah Lawiyah alias Saripah Lawiah alias Saripah Lawiah yang turun kepada Para Ahli Warisnya;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah Objek Sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechmatigedad);
  4. Menghukum Para Tergugat keluar dan mengosongkan tanah Objek Sengketa serta menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun;
  5. Menghukum Para Penggugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap satu hari keterlambatan setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini dengan baik terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara a quo.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak