Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I Dualang, Tergugat II SUHANA alias MAMA YADI dan Tergugat III MURU kemanakan Almarhum NAJA, Tergugat IV SAHA anak alamarhum YANGKA, Tergugat V RAHMAH dan Tergugat VI MULYADI alias YADI masuk ke tanah objek sengketa menguasai dan mendirikan rumah sebanyak 4(empat) unit dan 1(satu) rumah batu tanpa seijin dan sepengetahuan dari H. NUSU alias WA NANSUR (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Penggugat;-----------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa merupakan warisan Ibu Kandung Penggugat yang bernama LAHA kemudian tanah objek sengketa diserahkan penuh kepada Penggugat H. NUSU alias WA NANSUR adalah BERKEKUATAN DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;----------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI akibat menguasai tanah objek sengketa dan menebang tanaman didalam tanah objek sengketa dan Penggugat tidak menikmati lagi tanam-tanaman di dalam tanah objek sengketa karena sudah ditebang semua oleh Para Tergugat dan Para Tergugat juga mendirikan rumah diatas tanah objek sengketa dan akibat perbuatan Para Tergugat untuk menguasai tanah objek sengketa dan Penggugat mengalami kerugian di taksir kurang lebih sebesar 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;------------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat atas tanah objek sengketa kepada Penggugat H. NUSU alias WA NANSUR, apabila perkara ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;--------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama dengan tanggung renteng;------------------------------
Dan /atau ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).------------ |