Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Enr HAMKA ABDUL MALIK 1.JUHARIAH
2.BAHUSENG alias USENG
3.HADIJA Alias PILI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMKA ABDUL MALIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUHARIAH
2BAHUSENG alias USENG
3HADIJA Alias PILI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ENREKANG
2PAUNDANAN EMBONG BULAN, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR    :

  1. MENERIMA  dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
  2. MENYATAKAN bahwa Sita Jaminan yang telah diletakkan pada Tanah Sengketa adalah Sah dan Berharga.
  3. MENYATAKAN bahwa perbuatan Para Tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. MENYATAKAN bahwa tanah sengketa atau objek gugat perkara ini  yang terletak di Dusun Sagena, Desa Mampu, Kecamatan Anggereja, Kabupaten Enrekang  seluas + 200 m2  dengan batas batasnya sekarang  adalah sebagai berikut   :   UTARA  berbatas Rumah dan Tanah  Penggugat; TIMUR  berbatas dengan tanah Penggugat; SELATAN berbatas ……………………BARAT berbatas Jalan Raya Poros Enrekang-Toraja.Adalah Tanah milik dan kepunyaan Penggugat yang merupakan bagian dari tanah yang tercakup dalam Sertipikat Hak Milik  Nomor 0093/Mampu (sekarang Desa Mataran) tahun 1983 atas nama HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat);
  5. MENYATAKAN bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0093/Mampu (dulu desa Mataran) Tahun 2022 atas nama Penggugat HAMKA ABDUL MALIK selas 3.620 m2 sebagai Sertipikat Pengganti dari SHM Nomor 39/Mataran (sekarang Desa Mampu) tahun 1983 atas nama HAMKA ABDUL MALIK adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM;
  6. MENYATAKAN pula bahwa  Sertipikat Hak Milik SHM  No. 887/Mampu  Tahun 2013 atas nama Penggugat  HAMKA ABDUL MALIK  seluas   3. 420 m2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM)  No.   888/Mampu  Tahun 2013 atas nama Tergugat I  JUHARIAH seluas 200 m2  adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM
  7. MENYATAKAN bahwa Jual Beli sebagian Tanah Sengketa yang dahulu pernah dilakukan  antara INDO NITA  almarhumah dengan Tergugat I JUHARIAH sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No ……………………… yang dibuat dibuat oleh Turut Tergugat II Notaris/PPAT PONDANAN EMBONG BULAN, SH adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  8. MENYATAKAN pula bahwa Jual Beli Tanah Sengketa antara Penggugat  GHAMKA ABDUL MALIK dengan Tergugat I JUHARIAH  sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. 66/JB/MTR/AG/2009 tertanggal 30 September 2013 yang dibuat oleh Turut Tergugat II Notaris/PPAT PONDANAN EMBONG BULAN,SH adalah TIDAK SAH dan  TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  9. MENYATAKAN bahwa Segala Surat – Surat yang telah  diterbitkan diatas Tanah Sengketa yang bukan untuk dan atas nama Penggugat ataupun yang bukan atas nama almarhum Penggugat adalah TIDAK SAH  dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM mengikat pula;
  10. MENGHUKUM  Tergugat I atau siapa saja yang ikut menguasai Tanah Sengketa tanpa Persetujuan atau Izin lebih dahulu dari  Para Penggugat, untuk menyerahkannya  kepada Penggugat  dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun diatasnya;
  11. MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar ganti rugi  materil  pada Penggugat sebesar Rp. 276. 000.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang harus dibayar s ecara tunai dan seketika pada Penggugat;
  12. Menghukum pula Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara immaterial pada Penggugat secara tunai dan seketika pula sebesar Rp. 500.000.00 (lima rtatus juta rupiagh);
  13. MENGHUKUM Para Tergugat  Untuk membayar Wang Paksa  (Dwangsom)  sebesar Rp. 1.000.000  (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan Putusan Ini Sejak Berkekuatan Hukum Tetap
  14. MENGHUKUM Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pula pada Putusan ini;
  15. MENGHUKUM   pula Para Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Dan atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat lain; maka mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya;  ( Ex Aequo Et Bono ) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak