Petitum |
PRIMAIR :
- MENERIMA dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
- MENYATAKAN bahwa Sita Jaminan yang telah diletakkan pada Tanah Sengketa adalah Sah dan Berharga.
- MENYATAKAN bahwa perbuatan Para Tergugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN bahwa tanah sengketa atau objek gugat perkara ini yang terletak di Dusun Sagena, Desa Mampu, Kecamatan Anggereja, Kabupaten Enrekang seluas + 200 m2 dengan batas batasnya sekarang adalah sebagai berikut : UTARA berbatas Rumah dan Tanah Penggugat; TIMUR berbatas dengan tanah Penggugat; SELATAN berbatas ……………………BARAT berbatas Jalan Raya Poros Enrekang-Toraja.Adalah Tanah milik dan kepunyaan Penggugat yang merupakan bagian dari tanah yang tercakup dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 0093/Mampu (sekarang Desa Mataran) tahun 1983 atas nama HAMKA ABDUL MALIK (Penggugat);
- MENYATAKAN bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0093/Mampu (dulu desa Mataran) Tahun 2022 atas nama Penggugat HAMKA ABDUL MALIK selas 3.620 m2 sebagai Sertipikat Pengganti dari SHM Nomor 39/Mataran (sekarang Desa Mampu) tahun 1983 atas nama HAMKA ABDUL MALIK adalah SAH dan BERKEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN pula bahwa Sertipikat Hak Milik SHM No. 887/Mampu Tahun 2013 atas nama Penggugat HAMKA ABDUL MALIK seluas 3. 420 m2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 888/Mampu Tahun 2013 atas nama Tergugat I JUHARIAH seluas 200 m2 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM
- MENYATAKAN bahwa Jual Beli sebagian Tanah Sengketa yang dahulu pernah dilakukan antara INDO NITA almarhumah dengan Tergugat I JUHARIAH sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No ……………………… yang dibuat dibuat oleh Turut Tergugat II Notaris/PPAT PONDANAN EMBONG BULAN, SH adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENYATAKAN pula bahwa Jual Beli Tanah Sengketa antara Penggugat GHAMKA ABDUL MALIK dengan Tergugat I JUHARIAH sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. 66/JB/MTR/AG/2009 tertanggal 30 September 2013 yang dibuat oleh Turut Tergugat II Notaris/PPAT PONDANAN EMBONG BULAN,SH adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENYATAKAN bahwa Segala Surat – Surat yang telah diterbitkan diatas Tanah Sengketa yang bukan untuk dan atas nama Penggugat ataupun yang bukan atas nama almarhum Penggugat adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM mengikat pula;
- MENGHUKUM Tergugat I atau siapa saja yang ikut menguasai Tanah Sengketa tanpa Persetujuan atau Izin lebih dahulu dari Para Penggugat, untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun diatasnya;
- MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil pada Penggugat sebesar Rp. 276. 000.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang harus dibayar s ecara tunai dan seketika pada Penggugat;
- Menghukum pula Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara immaterial pada Penggugat secara tunai dan seketika pula sebesar Rp. 500.000.00 (lima rtatus juta rupiagh);
- MENGHUKUM Para Tergugat Untuk membayar Wang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan Putusan Ini Sejak Berkekuatan Hukum Tetap
- MENGHUKUM Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pula pada Putusan ini;
- MENGHUKUM pula Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Dan atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat lain; maka mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya; ( Ex Aequo Et Bono ) |