Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Enr Wahidin ridwan chaniago Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahidin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ridwan chaniago
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar utang berdasarkan Surat Perjanjian Hutang-Piutang kepada Penggugat sebesar RP. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara A quo.

Atau

Apabila yang Mulia hakim pada Pengadilan Negeri Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkara A quo memliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak