Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Enr MANSAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANSAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas berupa Tanggal Kelahiran Pemohon yang tertera yaitu 05 Agustus 1976 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah Tanggal 15 Agustus 1976 sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Beda Identitas Dari Kantor Kelurahan Kambiolangi No.000/03/KLK-KA/I/2024 Tanggang 11 Desember 2023, Dokumen Buku Nikah No.42/30/II/1999 atas nama pemohon dan Dokumen Paspor No. B 5179472 atas nama pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak