Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa : Tanah Kebun yang terletak di Bakkatenga – Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang dengan Luas Kurang Lebih 3.100 m2 dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan jalan tani, tanah perumahan Summang alias Uwa Anning yang ditempati anak – anaknya dan tanah kebun Summang alias Uwa Anning;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah kebun Hussin Kuba;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Saini dan kebun Assan; Sebelah Barat berbatas dengan Kali / Sungai;Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai bagian warisan dari orang tuanya yang bernama MADA Alias MADA MAKUSA
-
|