Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2021/PN Enr BATARO IMAWAN SH.MH YUSRIL MANGGAU ALIAS ANGGA Bin EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2021/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan No : PRINT-B-24/P.4.24/Eoh.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BATARO IMAWAN SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIL MANGGAU ALIAS ANGGA Bin EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa YUSRIL MANGGAU ALIAS ANGGA BIN EDI pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2021 bertempat di rumah yang terletak di Pebu Desa Sumillang Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa YUSRIL MANGGAU ALIAS ANGGA BIN EDI berada di rumah temannya saudara RUDI yang terletak di penanian Desa Sumillan Kec.Alla Kab.Enrekang pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 18:00 wita untuk bermain game online kemudian sekitar pukul 23:00 wita terdakwa hendak pulang ke rumah terdakwa yang terletak di Layya Desa Sumillan Kec.Alla Kab.Enrekang. Dalam perjalanan pulang terdakwa singgah didepan rumah saksi korban KARTIYEM BINTI KABUL yang terletak di Pebu Desa Sumillan Kec.Alla Kab.Enrekang yang jarak antara rumah saksi korban dengan rumah Rudi sekitar 300 meter;

Kemudian terdakwa membawa atau memarkir motor merk Suzuki smash warna biru putih dengan nomor polisi DP 4012 GA nomor rangka MH8BE4DUC-296295 nomor mesin E470-ID-324374 di sekolah SD MIS CECE yang berada di belakang rumah saksi korban yang jarak sekitar 100 meter setelah itu terdakwa mengintip ke dalam rumah tersebut dan melihat saksi korban sedang tidur;

Selanjutnya terdakwa memanjat lewat belakang rumah saksi korban untuk masuk dan disaat terdakwa didalam rumah terdakwa melihat 1(satu) buah tas warna hitam bergaris putih yang berada disamping saksi korban yang sedang tidur kemudian terdakwa mengambil tas tersebut dan membawanya ke dapur lalu membukanya setelah terdakwa buka tas tersebut terdakwa dapati isinya yakni uang dan sebuah dompet lalu terdakwa mengambilnya dan membawanya pergi lewat pintu belakang terdakwa keluar  dari rumah tersebut kemudian berlari menuju tempat terdakwa memarkir motornya dan sempat terjatuh, sesampainya di sekolah terdakwa menghitung uang yang telah terdakwa ambil yakni sebanyak Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan membuka dompet yang mana berisikan emas  dengan rincian 2 (dua) buah cincin emas, 3 (tiga) buah gelang, 1 (satu) buah leontin/mata kalung;

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupaih).

Pihak Dipublikasikan Ya