Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa Terdakwa ZULKIPLI Alias IPPI Bin MASING pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2023 bertempat di Kos PAPA IRGI (DPO) yang terletak di Samping Pasar Baraka atau di Jalan Poros Baraka Pasui Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang tepatnya di ujung jembatan Simpang 3 menuju Pasar Baraka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 Pukul 08.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan PAPA IRGI (DPO) di depan Pasar Baraka, saat itu PAPA IRGI (DPO) berkata “ada ini barang ready” kemudian Terdakwa berkata “ada betulkah, pesanka pale paket Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu PAPA IRGI (DPO) berkata “Oke, datangmi besok pagipagi di kos” dan setelah keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023 Terdakwa pergi ke Kos PAPA IRGI (DPO) yang terletak di samping Pasar Baraka dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian PAPA IRGI (DPO) memberikan 1 (satu) sachet plastic warna bening bersikan Narkotika Sabu selanjutnya Terdakwa dan PAPA IRGI mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersamasama selanjutnya tidak lama kemudian sekitar Pukul 08.30 WITA Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL menelpon Terdakwa dan mengatakan “temanika ke Desa Latimojong ambil getah pohon pinus” lalu Terdakwa menjawab “ok, jemputka di jembatan simpang tiga” saat itu juga Terdakwa berkata kepada PAPA IRGI (DPO) “saya ke Latimojong dulu temani sepupuku ambil getah pohon Pinus” selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut yang telah dibeli dari PAPA IRGI (DPO) ke dalam tas salempang Terdakwa yang mana sebagian telah Terdakwa dan PAPA IRGI komsumsi bersama;
- Bahwa saat itu PAPA IRGI (DPO) sempat berkata “jadi saya tungguki disini” kemudian Terdakwa menjawab “iya”, tidak lama kemudian PAPA IRGI (DPO) mengatar Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju jembatan simpang tiga, setibanya disana PAPA IRGI (DPO) langsung pulang ke kost miliknya, dan tidak lama kemudian, Saksi YUSRIL Alias UCIL dan Saksi ABDI JAYA Alias ABDI datang dengan menggunakan mobil truck 4 roda bersama dengan Terdakwa ke Desa Latimojong untuk mengambil getah Pohon Pinus, selama dalam perjalanan baik pada saat berangkat maupun pada saat kembali, Terdakwa dan Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL bergantian mengemudikan mobil tersebut, setibanya kembali di jembatan simpang tiga menuju pasar Baraka dimana Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL menjemput Terdakwa, Terdakwa turun dari mobil, namun sebelumnya Terdakwa sempat berkata kepada Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL bahwa “janganmi saya terus ke Sudu, ada temanku tungguika”, Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL menjawab “iya, biar saya sama ABDI terus ke Sudu”, saat itu Terdakwa berdiri di ujung jembatan, bermaksud menghubungi PAPA IRGI (DPO) untuk menjemput Terdakwa, namun sekitar jam 18.00 WITA di Jalan Poros Baraka Pasui Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang tepatnya di ujung jembatan simpang 3 menuju Pasar Baraka tim Khusus Sat Resnarkoba diantaranya Saksi IRWANDI ASRAT Alias WANDI Bin AMASE dan Saksi JUFRI, SE Anak dari LA SINI mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa ditemukan pada tas selempang Terdakwa 1 (satu) sashet plastic warna bening yang diduga berisikan Narkotika, 1 (Satu) Unit Handphone merk Readmi Note 7 Pro warna Merah dengan Nomor Imei : (1) 865326048209178 dan (2) 865326049409173, 1 (Satu) buah Korek Api Gas warna Bening, 1 (Satu) buah Tas Selempang warna Hitam, dan 1 (Satu) buah Isolasi warna Hitam;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sashet plastic warna bening milik Terdakwa yang diduga berisikan Narkotika dengan berat Bruto sekitar ± 0,38 gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5292/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya menyatakan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0, 1231 gram dengan berat akhir 0,1019 gram yang diberi nomor barang bukti 10659/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 10660/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau mengkomsumsi narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa ZULKIPLI Alias IPPI Bin MASING pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2023 bertempat di Kos PAPA IRGI (DPO) yang terletak di Samping Pasar Baraka atau di Jalan Poros Baraka Pasui Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang tepatnya di ujung jembatan Simpang 3 menuju Pasar Baraka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 Pukul 08.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan PAPA IRGI (DPO) di depan Pasar Baraka, saat itu PAPA IRGI (DPO) berkata “ada ini barang ready” kemudian Terdakwa berkata “ada betulkah, pesanka pale paket Rp. 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu PAPA IRGI (DPO) berkata “Oke, datangmi besok pagipagi di kos” dan setelah keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023 Terdakwa pergi ke Kos PAPA IRGI (DPO) yang terletak di samping Pasar Baraka dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian PAPA IRGI (DPO) memberikan 1 (satu) sachet plastic warna bening bersikan Narkotika Sabu selanjutnya Terdakwa dan PAPA IRGI mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersamasama selanjutnya tidak lama kemudian sekitar Pukul 08.30 WITA Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL menelpon Terdakwa dan mengatakan “temanika ke Desa Latimojong ambil getah pohon pinus” lalu Terdakwa menjawab “ok, jemputka di jembatan simpang tiga” saat itu juga Terdakwa berkata kepada PAPA IRGI (DPO) “saya ke Latimojong dulu temani sepupuku ambil getah pohon Pinus” selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut yang telah dibeli dari PAPA IRGI (DPO) ke dalam tas salempang Terdakwa yang mana sebagian telah Terdakwa dan PAPA IRGI komsumsi bersama;
- Bahwa saat itu PAPA IRGI (DPO) sempat berkata “jadi saya tungguki disini” kemudian Terdakwa menjawab “iya”, tidak lama kemudian PAPA IRGI (DPO) mengatar Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya menuju jembatan simpang tiga, setibanya disana PAPA IRGI (DPO) langsung pulang ke kost miliknya, dan tidak lama kemudian, Saksi YUSRIL Alias UCIL dan Saksi ABDI JAYA Alias ABDI datang dengan menggunakan mobil truck 4 roda bersama dengan Terdakwa ke Desa Latimojong untuk mengambil getah Pohon Pinus, selama dalam perjalanan baik pada saat berangkat maupun pada saat kembali, Terdakwa dan Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL bergantian mengemudikan mobil tersebut, setibanya kembali di jembatan simpang tiga menuju pasar Baraka dimana Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL menjemput Terdakwa, Terdakwa turun dari mobil, namun sebelumnya Terdakwa sempat berkata kepada Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL bahwa “janganmi saya terus ke Sudu, ada temanku tungguika”, Saksi YUSRIL SAHARUDDIN Alias UCIL menjawab “iya, biar saya sama ABDI terus ke Sudu”, saat itu Terdakwa berdiri di ujung jembatan, bermaksud menghubungi PAPA IRGI (DPO) untuk menjemput Terdakwa, namun sekitar jam 18.00 WITA di Jalan Poros Baraka Pasui Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang tepatnya di ujung jembatan simpang 3 menuju Pasar Baraka tim Khusus Sat Resnarkoba diantaranya Saksi IRWANDI ASRAT Alias WANDI Bin AMASE dan Saksi JUFRI, SE Anak dari LA SINI mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa ditemukan pada tas selempang Terdakwa 1 (satu) sashet plastic warna bening yang diduga berisikan Narkotika, 1 (Satu) Unit Handphone merk Readmi Note 7 Pro warna Merah dengan Nomor Imei : (1) 865326048209178 dan (2) 865326049409173, 1 (Satu) buah Korek Api Gas warna Bening, 1 (Satu) buah Tas Selempang warna Hitam, dan 1 (Satu) buah Isolasi warna Hitam;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sashet plastic warna bening milik Terdakwa yang diduga berisikan Narkotika dengan berat Bruto sekitar ± 0,38 gram;
- Bahwa cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis sabu yakni memasukkan butiran sabu kedalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 pipet, kemudian kaca pireks yang sudah berisikan butiran sabu lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol air dan mengeluarkan asap, dimana hal tersebut Terdakwa lakukan secara berulang kali sampai sabu yang ada didalam kaca pireks habis;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5292/NNF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 pada Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Surya Pranowo, S.Si., M.Si yang pada pokoknya menyatakan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil sebagai berikut :
- Barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening dengan berat netto 0, 1231 gram dengan berat akhir 0,1019 gram yang diberi nomor barang bukti 10659/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine yang diberi nomor barang bukti 10660/2023/NNF dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau mengkomsumsi narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Terdakwa An. ZULKIPLI Alias IPPI Bin MASING Nomor : BA/05/III/2024/TAT tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh yang melakukan Pemeriksaan Medis dr. Alvianto Tandiarrang serta mengetahui AKBP Ustim Panganan, SE., M.Si selaku Kepala BNNK Tana Toraja dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan narkotika dan bukan residivis narkotika;
- Pendalaman lebih lanjut bagi penyidik terkait jaringan PAPA IRGI (DPO);
- Proses Hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan Barang Bukti Metamfetamina;
- Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |