Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Enr PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk CABANG ENREKANG 1.BIDING
2.MASITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat B-KC-1539/ADK/05/2019
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk CABANG ENREKANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BIDING
2MASITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.101.149,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam                        Surat Pengakuan Hutang No. 7589-01-000934-10-7, Tanggal 24 Oktober 2013 di mana total tunggakan tercatat sebesar 48.101.149,- (Empat puluh delapan juta seratus satu ribu seratus empat puluh sembilan Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 05/ Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang an. Abidin yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam 05/ Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang an. Abidin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan 05/ Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang an. Abidin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak