| Petitum | 
				PRIMER 
 - Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa I adalah adalah budel waris  milik Iring yang didapatkan dari Indo’ Rukku yang belum dibagi dan jatuh waris kepada Para Pelawan;
 
 - Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa II adalah tanah milik Pelawan II yang didapatkan dari Indo’ Rukku
 
 - Menyatakan perbuatan Terlawan yang mengeksekusi dan menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Pelawan;
 
 - Menghukum Terlawan  atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa I dan tanah objek sengketa II serta mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Para Pelawan;
 
 - Menghukum Terlawan  untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Para Pelawan.
 
 - Menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hak dan kepastian hukum  atas objek sengketa memerintahkan kepada Panitera/Juru sita Pengadilan Negeri Enrekang untuk melakukan dan melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah objek sengketa I dan II milik Para Pelawan;
 
 - Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 - Menyatakan bahwa Keputusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (executie uitvoerbaar bij Voorraad)  meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari Terlawan;
 
 - Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
  
SUBSIDER 
Apabila Majelias Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono)  |