Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Enr 2.SEPTIYANA RAHAYU, S.H.
3.MUTHMAINNA, S.H.,M.H.
TRI BRATA Alias ACO Anak dari PADDU Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1408/P.4.24/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIYANA RAHAYU, S.H.
2MUTHMAINNA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI BRATA Alias ACO Anak dari PADDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa TRI BRATA Alias ACO Bin PADDU , pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, sekiranya jam 21:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Perempatan Jalan Lasinrang dengan Jalan Andi Johan Kampung Ammasangang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang (oleh karena tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHP), yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

------ Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan saksi ASWAN, S.H. Alias WAWAN KOJANG Bin SUDIRMAN di Perempatan Jalan Lasinrang dengan Jalan Andi Johan Kampung Ammasangang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Kemudian terdakwa mendengar saksi ASWAN mengatakan “adakah barang?” kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dari saksi ASWAN. Selanjutnya terdakwa mengatakan “tunggumi sebentar” dan terdakwa pergi meninggalkan saksi ASWAN menuju ke sebuah Loket di Kuburan Cina. Setelah itu, terdakwa membeli 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp260.000,00 kepada orang yang berada di dalam loket. Terdakwa kembali menemui saksi ASWAN pada sekitar jam 21.45 wita untuk selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu kepada saksi ASWAN, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000,- dari saksi ASWAN atas jasanya tersebut. Kemudian saksi WAWAN kembali ke Kabupaten Enrekang dengan menggunakan mobil sewaan/taxi gelap. Sesampainya di Enrekang saksi ASWAN meminjam sepeda motor milik temannya untuk menuju ke kosan teman saya di wilayah Buttu Cui untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut. Setelah itu, saksi ASWAN keluar untuk membeli rokok, namun saat berada di Jalan Kemakmuran, Pihak Kepolisian Resor Enrekang melakukan penangkapan terhadap saksi ASWAN. Sehingga setelah dilakukan interogasi terhadapnya didapatkan fakta bahwa saksi ASWAN mendapatkan narkotika tersebut diperoleh dari terdakwa. Oleh karena itu, Pihak Kepolisian Resor Enrekang melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar jam 06.30 wita bertempat di tempat kost terdakwa di Pinrang.------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa terdakwa menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tanpa seijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu, terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang memiliki hubungan dengan kepentingan ilmu pengetahuan maupun tehnologi yang menggunakan narkotika, dan terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dalam menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu, karenanya sabu - sabu yang diterima, diserahkan, atau dijadikan objek dalam dalam jual beli oleh Terdakwa adalah tanpa hak dan melawan hukum.----------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus kertas rokok yang diselipkan di pembungkus rokok merk SAMPOERNA yang didapatkan dari saksi ASWAN tersebut kemudian ditimbang dengan hasil penimbangan didapatkan berat kotornya adalah sekitar dengan 0,23 gram. Setelah itu, dilakukan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan kemudian diserahkan kepada Bidang Labfor Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Sehingga, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2878/NNF.VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H. M.Kes, selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diajukan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

A.

Barang Bukti :

 

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat:

 

1.

2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau berisi kristal bening terbungkus kertas rokok yang diselipkan di pembungkus rokok merek SAMPOERNA dengan berat netto 0,1829 gram

 

Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka:

ASWAN S., S.H. alias WAWAN KOJANG bin SUDIRMAN dan TRI BRATA alias ACO bin PADDU.

 

2.

1 (satu) botol plastic berisi urine milik ASWAN S., S.H. alias WAWAN KOJANG bin SUDIRMAN;

 

3.

1 (satu) botol plastic berisi urine milik TRI BRATA alias ACO bin PADDU;

 

 

 

C.

Pemeriksaan :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi CMS

6607/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

6608/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

6609/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

 

D.

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

 

1.

6607/2024/NNF, 6608/2024/NNF, dan 6609/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

2.

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa TRI BRATA Alias ACO Bin PADDU , pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, sekiranya jam 21:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Perempatan Jalan Lasinrang dengan Jalan Andi Johan Kampung Ammasangang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang (oleh karena tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHP), yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

------ Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan saksi ASWAN, S.H. Alias WAWAN KOJANG Bin SUDIRMAN di Perempatan Jalan Lasinrang dengan Jalan Andi Johan Kampung Ammasangang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Kemudian terdakwa mendengar saksi ASWAN mengatakan “adakah barang?” kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dari saksi ASWAN. Selanjutnya terdakwa mengatakan “tunggumi sebentar” dan terdakwa pergi meninggalkan saksi ASWAN menuju ke sebuah Loket di Kuburan Cina. Setelah itu, terdakwa membeli 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp260.000,00 kepada orang yang berada di dalam loket. Terdakwa kembali menemui saksi ASWAN pada sekitar jam 21.45 wita untuk selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu kepada saksi ASWAN, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000,- dari saksi ASWAN atas jasanya tersebut. Kemudian saksi WAWAN kembali ke Kabupaten Enrekang dengan menggunakan mobil sewaan/taxi gelap. Sesampainya di Enrekang saksi ASWAN meminjam sepeda motor milik temannya untuk menuju ke kosan teman saya di wilayah Buttu Cui untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut. Setelah itu, saksi ASWAN keluar untuk membeli rokok, namun saat berada di Jalan Kemakmuran, Pihak Kepolisian Resor Enrekang melakukan penangkapan terhadap saksi ASWAN. Sehingga setelah dilakukan interogasi terhadapnya didapatkan fakta bahwa saksi ASWAN mendapatkan narkotika tersebut diperoleh dari terdakwa. Oleh karena itu, Pihak Kepolisian Resor Enrekang melakukan pengembangan dan menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar jam 06.30 wita bertempat di tempat kost terdakwa di Pinrang.------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tanpa seijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu, terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang memiliki hubungan dengan kepentingan ilmu pengetahuan maupun tehnologi yang menggunakan narkotika, dan terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, karenanya sabu - sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai atau disediakan oleh Terdakwa adalah tanpa hak dan melawan hukum.-------

 

----- Bahwa 2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus kertas rokok yang diselipkan di pembungkus rokok merk SAMPOERNA yang didapatkan dari saksi ASWAN tersebut kemudian ditimbang dengan hasil penimbangan didapatkan berat kotornya adalah sekitar dengan 0,23 gram. Setelah itu, dilakukan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan kemudian diserahkan kepada Bidang Labfor Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Sehingga, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2878/NNF.VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H. M.Kes, selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diajukan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

A.

Barang Bukti :

 

Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat:

 

1.

2 (dua) buah pipet kecil berwarna hijau berisi kristal bening terbungkus kertas rokok yang diselipkan di pembungkus rokok merek SAMPOERNA dengan berat netto 0,1829 gram

 

Barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka:

ASWAN S., S.H. alias WAWAN KOJANG bin SUDIRMAN dan TRI BRATA alias ACO bin PADDU.

 

2.

1 (satu) botol plastic berisi urine milik ASWAN S., S.H. alias WAWAN KOJANG bin SUDIRMAN;

 

3.

1 (satu) botol plastic berisi urine milik TRI BRATA alias ACO bin PADDU;

 

 

 

C.

Pemeriksaan :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi CMS

6607/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

6608/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

6609/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

 

D.

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :

 

1.

6607/2024/NNF, 6608/2024/NNF, dan 6609/2024/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

2.

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya