Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2.ANNISA NURFADILAH, S.H.
MUSYAHIR alias SAHIR Bin SARIDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-17/P.4.24/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2ANNISA NURFADILAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSYAHIR alias SAHIR Bin SARIDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa Terdakwa MUSYAHIR alias SAHIR bin SARIDING bersama – sama dengan saksi IBNU FAJAR Alias INU (Terpidana), saksi ALMUAKMAL SYAMSUDDIN Alias AKMAL  Bin SYAMSUDDIN (Diversi), lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki dan AAD (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WITA ataus setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tribun penonton lapangan sepakbola di Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap Saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI alias YAYAT bin SYAMSUL IWAN, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, berawal dari Terdakwa bersama dengan teman – temannya diantaranya yakni saksi IBNU (Terpidana), saksi AKMAL (Diversi), lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki AAD (DPO), lelaki RIAN (DPO), lelaki RIPALDI, lelaki IPPANG, lelaki AKSAN, dan lelaki SULHAM, mengendarai sepeda motor dari arah Balla menuju Kecamatan Baraka untuk mencari seseorang yang bernama AKSA, ketika dalam perjalanan Terdakwa mengambil sebatang kayu berbentuk balok dengan panjang sekitar 49 cm (Empat Puluh Sembilan Sentimeter), kemudian setelah sampai di Kecamatan Baraka tepatnya di sebelah kanan tribun lapangan sepakbola kemudian Terdakwa beserta teman – temannya tersebut berhenti dan memarkir motor masing – masing dipinggir jalan raya karena melihat saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, saksi SHAFWAN, saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN, dan saksi MUGIANTO sedang duduk di tribun penonton lapangan sepakbola, kemudian Terdakwa yang sedang membawa sebatang kayu bersama saksi IBNU (Terpidana), saksi AKMAL (Diversi), lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki AAD (DPO) dan lelaki RIAN (DPO) mendatangi saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, saksi SHAFWAN, saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN, dan saksi MUGIANTO dan lelaki CA’UL langsung melayangkan pukulannya ke arah wajah saksi SHAFWAN, sehingga saksi SHAFWAN bersama dengan saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN, dan saksi MUGIANTO lari dari tempat tersebut sedangkan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI masih tertinggal dan lelaki CA’UL (DPO) langsung memukul saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai dahi saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, lalu lelaki RESKI (DPO) juga ikut memukul kepala saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI secara berulang kali sehingga saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh, kemudian saksi AKMAL memeluk saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI agar tidak melarikan diri setelah itu memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, lalu saksi IBNU yang berada disamping kanan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI menendang paha kiri saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh ditanah, lalu datanglah lelaki RIAN (DPO) dan lelaki AAD (DPO) secara bersama – sama menginjak dan menendang punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI secara berulang kali, kemudian Terdakwa yang memegang sebuah kayu memukul saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI pada bagian kepalanya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, teman Terdakwa yang tidak diketahui namanya yang berada dipinggir jalan berteriak dengan berkata “PULANGMI” dan ada pula yang berteriak dengan berkata “ADA POLISI” sehingga Terdakwa bersama saksi IBNU, saksi AKMAL, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki AAD (DPO), dan lelaki RIAN (DPO) meninggalkan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dan Terdakwa membuang kayu yang dipegangnya disekitar lapangan sepak bola, kemudian Terdakwa bersama teman-temannya menuju ke Balla Kecamatan Baraka, selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI pergi ke Polsek Baraka untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi IBNU, saksi AKMAL, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki AAD (DPO), dan lelaki RIAN (DPO) berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 008/PKM-B/VER/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dari Puskesmas Baraka, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fazlurrahman selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Baraka dengan hasil pemeriksaan, pada pemeriksaan terhadap seorang laki – laki berusia delapan belas tahun ini ditemukan luka robek pada kepala bagian atas (parietal), memar pada bagian dahi, luka lecet pada leher bagian belakang, luka lecet pada bahu kanan, siku kanan dan siku kiri, luka memar pada paha kri, serta luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka – luka tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari – hari saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI.

 

--------- Perbuatan MUSYAHIR alias SAHIR bin SARIDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke – 1 KUHPidana.----------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa MUSYAHIR alias SAHIR bin SARIDING bersama – sama dengan saksi IBNU FAJAR Alias INU (Terpidana), saksi ALMUAKMAL SYAMSUDDIN Alias AKMAL Bin SYAMSUDDIN (Diversi), lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki dan AAD (DPO) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WITA ataus setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tribun penonton lapangan sepakbola di Kelurahan Tomenawa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap Saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI alias YAYAT bin SYAMSUL IWAN, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, awalnya Terdakwa bersama dengan teman – temannya diantaranya yakni saksi IBNU, saksi AKMAL, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki AAD (DPO), lelaki RIAN (DPO), lelaki RIPALDI, lelaki IPPANG, lelaki AKSAN, dan lelaki SULHAM, mengendarai sepeda motor dari arah Balla menuju Kecamatan Baraka untuk mencari seseorang yang Bernama AKSA, ketika dalam perjalanan Terdakwa mengambil sebatang kayu berbentuk balok dengan Panjang sekitar 49 cm (empat puluh Sembilan Sentimeter), kemudian setelah sampai di Kecamatan Baraka tepatnya di sebelah kanan tribun lapangan sepakbola kemudian Terdakwa beserta teman – temannya tersebut berhenti dan memarkir motor masing – masing dipinggir jalan raya karena melihat saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, saksi SHAFWAN, saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN, dan saksi MUGIANTO sedang duduk di tribun penonton lapangan sepakbola, kemudian Terdakwa yang sedang membawa sebatang kayu bersama saksi IBNU, saksi AKMAL, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki AAD (DPO) dan lelaki RIAN (DPO) mendatangi saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, saksi SHAFWAN, saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN, dan saksi MUGIANTO, secara tiba - tiba lelaki CA’UL langsung melayangkan pukulannya ke arah wajah saksi SHAFWAN, sehingga saksi SHAFWAN bersama dengan saksi ZHAFRAN, saksi ILMAN, dan saksi MUGIANTO lari dari tempat tersebut sedangkan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI masih tertinggal dan lelaki CA’UL (DPO) langsung memukul saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai dahi saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, lalu lelaki RESKI (DPO) juga ikut memukul kepala saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI secara berulang kali sehingga saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh, kemudian saksi AKMAL memeluk saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI agar tidak melarikan diri setelah itu memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI, lalu saksi IBNU yang berada disamping kanan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI menendang paha kiri saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI terjatuh ditanah, lalu datanglah lelaki RIAN (DPO) dan lelaki AAD (DPO) secara bersama – sama menginjak dan menendang punggung saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI secara berulang kali, kemudian Terdakwa yang memegang sebuah kayu memukul saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI pada bagian kepalanya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu, salah satu teman Terdakwa yang berada dipinggir jalan berteriak dengan berkata “PULANGMI” dan ada pula yang berteriak dengan berkata “ADA POLISI” sehingga Terdakwa bersama saksi IBNU, saksi AKMAL, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki AAD (DPO), dan lelaki RIAN (DPO) meninggalkan saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI dan Terdakwa membuang kayu yang dipegangnya disekitar lapangan sepak bola, kemudian Terdakwa bersama teman-temannya menuju ke Balla Kecamatan Baraka, selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI pergi ke Polsek Baraka untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi IBNU, saksi AKMAL, lelaki CA’UL (DPO), lelaki RESKI (DPO), lelaki AAD (DPO), dan lelaki RIAN (DPO) berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 008/PKM-B/VER/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dari Puskesmas Baraka, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fazlurrahman selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Baraka dengan hasil pemeriksaan, pada pemeriksaan terhadap seorang laki – laki berusia delapan belas tahun ini ditemukan luka robek pada kepala bagian atas (parietal), memar pada bagian dahi, luka lecet pada leher bagian belakang, luka lecet pada bahu kanan, siku kanan dan siku kiri, luka memar pada paha kiri, serta luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka – luka tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari – hari saksi MUHAMMAD YUSUF RAZA ATARI.

 

--------- Perbuatan MUSYAHIR alias SAHIR bin SARIDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya