Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum AMBE CANDA Alias MULUNG;
- Menyatakan menurut hukum bahwa: Objek Sengketa I dengan luas (kurang lebih) 2.794 M2 (kurang lebih dua ribu tujuh ratus sembilan puluh empat meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun dan rumah Penggugat;Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan tani serta terdapat tanah HJ. JAMINA dan tanah MUSTARI;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kebun Penggugat;Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya menuju Kampung Bakka.Objek Sengketa II dengan luas (±) 497 M2 (kurang lebih empat ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan jalan tani dan tanah Penggugat;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah HJ. JAMINA;Sebelah Barat berbatasan dengan kali kecil;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun HJ.JAMINA.Adalah milik almarhum AMBE CANDA alias MULUNG yang merupakan harta peninggalannya yang belum terbagi kepada para ahli warisnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Objek Sengketa I oleh Tergugat I dan Tergugat II serta penguasaan Objek Sengketa II oleh Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan atau orang lain yang menguasai Objek Sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun diatasnya;
- Menghukum Para Tergugat masing-masing untuk membayar ganti rugi atas penguasaan objek sengketa baik materil sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan immateril sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai kapada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) masing-masing sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat atau masing-masing daripadanya lalai memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mentaati dan melaksanakan putusan perkara ini secara serta merta dijalankan meskipun timbul upaya hukum, Banding atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorrad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
Dan /atau :
“Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |