Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
EFPENDI Alias FENDI Bin BAKTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-68/P.4.24/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFPENDI Alias FENDI Bin BAKTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa EFPENDI Alias FENDI Bin BAKTIAR pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang berkedudukan di Perumahan Golden Recidence, Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : ----

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN menghubungi Terdakwa via chat Whatsapp dengan huruf, “p” sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak dibalas dan kemudian Pukul 17.31 Wita Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN menghubungi Terdakwa kembali dan barulah ditanggapi oleh Terdakwa dan mengatakan, “KENAPAI?”, kemudian Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN menjawab, “ADA BARANGTA?”, kemudian Terdakwa menjawab, “ADA IYA, BERAPA?”, kemudian kembali dijawab oleh Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN dengan mengatakan, “5, 5 RATUS”, kemudian Terdakwa kembali menyuruh Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN dengan mengatakan, “SINI MKO CEPAT”, kemudian sekitar Pukul 17.37 Wita Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN bersama Saksi ANDI ILHAM CHALID A LAMAI Alias ILHAM Bin JAMAL menuju ke Kota Enrekang menggunakan sepeda motor dan tiba di Kota Enrekang tepatnya di di Perumahan Golden Recidence yang merupakan rumah Terdakwa pada Pukul 18.29 Wita kemudian mengambil 1 (satu) buah sashet plastik bening dibungkus tissue yang diisolasi berwarna hitam berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,25 g dari Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN memberikan uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN dan Saksi ANDI ILHAM CHALID A LAMAI Alias ILHAM Bin JAMAL meninggalkan rumah Terdakwa dan kembali mengendarai sepeda motor menuju pulang namun saat di jalan poros kulinjang diberhentikan oleh pihak kepolisian dan kemudian dilakukan pengeledahan dan kemudian Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN dan Saksi ANDI ILHAM CHALID A LAMAI Alias ILHAM Bin JAMAL mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya dibeli dari Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah saset plastik kecil berwarna bening yang dibungkus tissu yang diisolasi berwarna hitam yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.25g yang diperoleh dari Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN dan Saksi ANDI ILHAM CHALID A LAMAI Alias ILHAM Bin JAMAL adalah berasal dari Terdakwa sendiri yang mana Terdakwa peroleh dari seseorang dengan metode Tempel pada pukul 17.00 Wita di Lokasi Kuburan Cina yang terletak di Kabupaten Pinrang dan menyimpan sejumlah uang sebesar Rp300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian dijual kepada Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN sebesar Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dari penjualan 1 (satu) buah saset plastik kecil berwarna bening yang dibungkus tissu yang diisolasi berwarna hitam yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.25g kepada Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN dan Saksi ANDI ILHAM CHALID A LAMAI Alias ILHAM Bin JAMAL oleh Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,00- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari seperti keperluan bensin dan rokok;
  • Bahwa Terdakwa melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dengan Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN diawali dengan berkomunikasi via Whatsapp dimana Nomor Telepon yang digunakan oleh Terdakwa adalah 085233335214 sedangkan Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN adalah 085335380034;
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4090/NNF/IX/2024, tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku an. KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL, Plt. WAKA, menerangkan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah sashet plastik bening dibungkus tissue yang diisolasi berwarna hitam berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2241 gram dengan Nomor Barang Bukti : 9882/2024/NNF disimpulkan benar positif Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu an. EFPENDI Alias FENDI Bin BAKTIAR, tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. ALVIANTO TANDIARRANG dan LINDARDA SANGKUNG P, M.Psi. Psikolog selaku Tim Medis, RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H., LEONARD BANCONG, S.H., YOHANIS PATANDEAN, S.E., selaku Tim Hukum dan diketahui oleh AKBP. USTIM PANGARIAN, S.E., M.Si. selaku Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang pada pokoknya menyimpulkan Tersangka EFPENDY Alias EFENDY Bin BAKTIAR merupakan perantara jual beli narkoba dan sekaligus korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor : 203/I/2025/LAB DIGITAL FORENSIC, tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh TEGUH ALYANTO. M. Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh GANY ALAMSYAH HATTA, S.I.K. selaku an. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SULSEL, WADIR, BAYU WICAKSONO FEBRIANTO, S.I.K. selaku KASUBDIT 5 TIPIDSIBER, terhadap 1 (satu) unit handphone, merek VIVO, Tipe V1902, Warna Biru Tosca Gelap, IMEI1 : 864447049705179 dan IMEI2 : 864447049705161 menerangkan ditemukan bukti digital berupa :
  • account Whatsapp (+6285335380034) yang terkoneksi pada device/perangkat;
  • Riwayat/call history komunikasi melalui account Whatsapp antara pemilik device/perangkat dengan pemilik account Whatsapp (085233335214);
  • Message melalui account Whatsapp antara pemilik device/perangkat dengan pemilik account Whatsapp (085233335214).

Dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) unit handphone, merek VIVO, Tipe V1902, Warna Biru Tosca Gelap, IMEI1 : 864447049705179 dan IMEI2 : 864447049705161 yang digunakan untuk berkomunikasi.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

 

------------------------------------------------------ DAN ----------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa EFPENDI Alias FENDI Bin BAKTIAR pada Bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang berkedudukan di Perumahan Golden Recidence, Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas diketahui berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara berdasarkan temuan dan keterangan dari Saksi MUHAMMAD ADIYAKSA Alias AKSA Bin HUSAIN dan Saksi ANDI ILHAM CHALID A LAMAI Alias ILHAM Bin JAMAL yang membeli 1 (satu) buah sashet plastik bening dibungkus tissue yang diisolasi berwarna hitam berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,25 g dari Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa telah mengonsumsi Narkotika jenis Shabu di rumah Terdakwa Sendiri dengan cara memasukkan butiran shabu ke dalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air yang pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 pipet, kemudian kaca pireks yang sudah berisikan butiran sabu saya bakar dengan menggunakan korek gas, selanjutnya saya menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol dan mengeluarkan asap, hal tersebut berulang sampai sabu yang ada dalam kaca pireks habis;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Shabu langsung dari seseorang dengan metode Tempel pada pukul 17.00 Wita di Lokasi Kuburan Cina yang terletak di Kabupaten Pinrang dan menyimpan sejumlah uang sebesar Rp300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) di lokasi tersebut;
  • Bahwa Terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis Shabu sejak Tahun 2022 dan telah membeli Narkotika jenis shabu dalam kurun waktu Tahun 2024 sebanyak 3 (tiga) kali;
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu karena merasakan badan terasa segar, stamina meningkat dan tidak mudah mengantuk, dan jika tidak megkomsumsi shabu dalam jangka waktu tertentu, terkadang merasa pusing, badan serasa lemas terus dan malas bergerak;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4132/NNF/IX/2024, tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes. selaku an. KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL, Plt. WAKA, atas nama EFPENDY Alias EFENDY Bin BAKTIAR menerangkan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine dengan Nomor Barang Bukti : 9906/2024/NNF disimpulkan benar positif Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu an. EFPENDI Alias FENDI Bin BAKTIAR, tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. ALVIANTO TANDIARRANG dan LINDARDA SANGKUNG P, M.Psi. Psikolog selaku Tim Medis, RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H., LEONARD BANCONG, S.H., YOHANIS PATANDEAN, S.E., selaku Tim Hukum dan diketahui oleh AKBP. USTIM PANGARIAN, S.E., M.Si. selaku Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang pada pokoknya menyimpulkan Tersangka EFPENDY Alias EFENDY Bin BAKTIAR merupakan perantara jual beli narkoba dan sekaligus korban penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya