Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2024/PN Enr | 1.ANDI DHARMAN KORO, S.H 2.DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H |
SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2024/PN Enr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-B-01/P.4.24/Eoh.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SETIADI Alias ADI Bin SUKAMTO pada hari minggu, tanggal 05 November 2023 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2023 bertempat di dalam rumah saksi AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN yang berlamat di Lempangan Dusun Bunggawai Desa Bubunlamba Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN dengan cara-cara sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum No : 08/PKM.A/VER/XI/2023 tanggal 05 November 2023 pada Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Anggeraja yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan dr. Tutik Suwardani yang pada pokoknya menyatakan :
Telah diperiksa pasien hidup (sesuai identitas bernama AZIS) berjenis kelamin laki-laki umur empat puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet, luka robek dan gigi patah dan tanggal kemungkinan disebabkan oleh tumbukan dengan benda tumpul.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Gigi Saksi Korban AZIS Alias BAPAK ARU Bin SYAMSUDDIN lepas dan patah sehingga dalam masa penyembuhan hal tersebut mengganggu aktivitas Saksi Korban sebagai penjual ikan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |