Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I pada tanggal 07 Desember 2023 atas objek tambahan jaminan kredit berupa tanah kebun seluas: 9387 m2, Sertipikat Hak Milik No.00133 an. PENGGUGAT, terletak di Kelurahan Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.010.000.000,- (Satu miliar sepuluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |