Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Enr 1.HASNAWI
2.ERWIN
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Kantor Cabang UlaMM Sudu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Minggu, 22 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASNAWI
2ERWIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Kantor Cabang UlaMM Sudu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
2Kantor Pertanahan Enrekang
3BAHARUDDIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I pada tanggal 8 Desember 2023 atas objek jaminan kredit milik PARA PENGGUGAT berdasarkan Risalah Lelang No. 321/74/2023, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.230.000.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek jaminan kredit milik PARA PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  6. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak