Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Enr PADENRENGI Bin ISMAIL 1.EDO
2.ST. NAMRAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PADENRENGI Bin ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDO
2ST. NAMRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan  penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum tanah kebun/kolam ikan objek sengketa yang dikuasai oleh tergugat I dan Tergugat II seluas kurang lebih 1 ( satu ) Ha ( kurang lebih 10.000 M2 ) terletak di Dusun Battilang, Desa Tapong, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah  milik Sukri;Sebelah Timur dengan tanah milik Taju;Sebelah Selatan dengan tanah milik Wa’Sibu;Sebelah Barat dengan tanah milik Jusnaini;Adalah Tanah kebun/kolam ikan  milik sah Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah kebun/kolam ikan objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang  terhadap tanah kebun/kolam ikan objek sengketa tersebut di atas;
  5. Menyatakan menurut hukum semua  surat –surat yang terbit atas nama Edo dan atau St. Namrah atau orang lain yang ada dalam tangan /penguasaan  tergugat I dan atau tergugat II yang berkaitan dengan tanah kebun objek sengketa milik   penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum;
  6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah kebun objek
  7. sengketa kepada  penggugat dalam keadaan kosong, utuh  dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.5.000,000.-( lima juta rupiah) setiap hari kepada  penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya;
  9. Menghukum para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;

DAN/ATAU :

Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak