Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon pada Kutipan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon, yakni Nama dan Tempat Tanggak kelahiran Pemohon yang tertera yaitu AMMA, Tempat Lahir Enrekang, Tanggal 01 Januari 1995 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah FATMAWATI, Tempat Lahir Bake, Tanggal 16 Agustus 1996 sebagaimana yang tertera pada Buku Nikah milik pemohon dengan No: 0009/001/V/2014, Kartu Keluarga Lama No: 7316111107180001 dan Surat Keterangan dari desa Nomor :373/SK/DR/KM/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang menyatakan bahwa adalah satu orang yang sama;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang demi kepentingan pemohon untuk menyesuaikan dengan dokumen-dokumen milik pemohon.
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|