Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
AYYUB Alias SUL Bin SARDINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-378/P.4.24/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYYUB Alias SUL Bin SARDINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa ia Terdakwa AYYUB Alias SUL Bin SARDINI melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Masjid Ilham Baraka Kel Baraka Utara Kec Baraka Kab Enrekang, Kedua pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Fatah Cakke Kec Anggeraja Kab Enrekang, Ketiga pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Ahkam Kampung Baru Kec Anggeraja Kab Enrekang, Keempat pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Huda Pancasila Belajen Kel Kambiolangi Kec Alla Kab Enrekang, Kelima pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Baitul Karim Sudu Kel Buntu Sugi Kec Alla Kabupaten Enrekang, Keenam pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Arrahman Langgatallu Karrang Kec Cendana Kab Enrekang, Ketujuh pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Islam Dusun Pekajo Kel Mekkala Kec Curio Kab Enrekang, Kedelapan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah Saksi SYAMSUDDIN Alias SUDDING Bin ANTA yang beralamat di Kec Curio Kab Enrekang, Kesembilan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah Saksi RAHMAWATI WASA Alias INCI Binti Alm WASA yang beralamat di Kec Curio Kab Enrekang, Kesepuluh pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Iman Pontana Dusun Pontana Kel Malua Kec Malua Kab Enrekang, Kesebelas pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Ridha Allah Kotu Kec Anggeraja Kab Enrekang atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan tersbut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal Terdakwa mendatangi Masjid Ilham Baraka Kel Baraka Utara Kec Baraka Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu masuk ke dalam masjid dan mendapati 2 (dua) buah kotak amal yang masing-masing terbuat dari kayu berwarna hijau tosca dan coklat dalam keadaan terkunci menggunakan gembok, lalu Terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok dengan menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak, kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam 2 (dua) buah kotak amal. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Masjid Ilham Baraka Kel Baraka Utara Kec Baraka Kab Enrekang melalui Saksi M SAIN B Alias SAIN mengalami kerugian sekitar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kedua dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Fatah Cakke Kec Anggeraja Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu Terdakwa mendapati kotak amal yang terletak didepan pintu masuk masjid, kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal dengan cara memasukan lidi yang telah dilumuri lem korea melalui lubang pada bagian atas kotak amal, Setelah uang menempel pada lidi tersebut Terdakwa kemudian menariknya dan dilakukan secara berulang kali hingga uang yang terdapat didalam kotak amal tersebut habis. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Fatah Cakke Kec Anggeraja Kab Enrekang melalui Saksi AKHMAD YANI SIRISE, AK Alias YANI Bin M. SIRI mengalami kerugian sekitar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan ketiga dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Ahkam Kampung Baru Kec Anggeraja Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu mendapati kotak amal yang terletak diluar Masjid kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang didalam kotak amal dengan cara memasukan lidi yang telah dilumuri lem korea melalui lubang pada bagian atas kotak amal, setelah uang menempel pada lidi tersebut Terdakwa kemudian menariknya dan dilakukan secara berulang kali hingga uang yang terdapat didalam kotak amal tersebut habis, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Ahkam Kampung Baru Kec Anggeraja Kab Enrekang melalui Saksi Drs. ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin Alm. H. PARERENRENGI mengalami kerugian sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan keempat dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Huda Pancasila Belajen Kel Kambiolangi Kec Alla Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu mendapati kotak amal yang berada di pinggiran shaf antara laki-laki dan perempuan, kemudian Terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok kotak amal dengan menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal lalu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Huda Pancasila Belajen Kel Kambiolangi Kec Alla Kab Enrekang melalui Saksi Drs. LASAKA Alias PAPA FAJAR Bin LARIDA mengalami kerugian sekitar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kelima dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Baitul Karim Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu Terdakwa mendapati kotak amal yang berada pada shaf perempuan, kemudian membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok kotak amal dengan menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal lalu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Baitul Karim Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang melalui Saksi NURSAMSI Alias MAMA ANDI Binti SANDANG mengalami kerugian sekitar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan keenam dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Arrahman Langgatallu Karrang Kec Cendana Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu masuk ke dalam masjid dan membuka kotak amal yang berada diantara shaf laki-laki dan perempuan dengan cara mencungkil penguncian kotak amal tersebut menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa, Masjid Arrahman Langgatallu Karrang Kec Cendana Kab Enrekang melalui Saksi RUSDIN, S.Ag Alias RUSDIN Bin NURDIN mengalami kerugian sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan ketujuh dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Islam Dusun Pekajo Kel Mekkala Kec Curio Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih kemudian masuk melalui pagar yang dalam keadaan terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam masjid dan mendapati kotak amal yang berada disamping mimbar, kemudian terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Islam Dusun Pekajo Kel Mekkala Kec Curio Kab Enrekang melalui Saksi BAHTIAR Alias BAHTIAR Bin SALIM mengalami kerugian sekitar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kedelapan dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi rumah Saksi SYAMSUDDIN Alias SUDDING Bin ANTA dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih, lalu masuk ke dalam kolong rumah kemudian dengan tanpa izin mengambil karung dan cengkeh sekitar 8 (delapan) kilogram yang disimpan diatas terpal berwarna biru dalam posisi terbuka dan membawanya dengan cara memasukkan cengkeh dan terpal tersebut kedalam karung kemudian menyimpannya dibagian depan motor, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SYAMSUDDIN Alias SUDDING Bin ANTA mengalami kerugian sekitar Rp 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kesembilan dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi rumah Saksi RAHMAWATI WASA Alias INCI Binti Alm WASA yang beralamat di Kec Curio Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih, lalu masuk ke dalam kolong rumah dan mendapati beberapa jergen berwarna biru berisi bensin berukuran 34 (tiga puluh empat) liter kemudian Terdakwa mengangkat jergen tersebut dan dengan tanpa izin membawanya ke motor Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RAHMAWATI WASA Alias INCI Binti Alm WASA mengalami kerugian sekitar Rp 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kesepuluh dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Iman Pontana Dusun Pontana Kel Malua Kec Malua Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih kemudian terdakwa masuk ke dalam masjid dan mendapati kotak amal yang berada di antara shaf laki-laki dan perempuan lalu membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil penguncian menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Iman Pontana Dusun Pontana Kel Malua Kec Malua Kab Enrekang melalui Saksi AKHMAD SALEH, S.Ag.,M.Si Alias PAPA LERI Bin PEWALI mengalami kerugian sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kesebelas dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Ridha Allah Kotu Kec Anggeraja Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih dan masuk melalui pagar masjid yang dalam keadaan terbuka. Setelah itu Terdakwa masuk melalui pintu samping masjid dan mendapati kotak amal yang berada di shaf perempuan, lalu membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal. Selanjutnya Terdakwa menuju ke shaf laki-laki dan mendapati sebuah kotak amal dalam keadaan tergembok, kemudian Terdakwa mencoba membuka gembok kotak amal tersebut namun tidak berhasil dibuka. Setelah itu Terdakwa memindahkan kotak amal tersebut kedalam WC dan mencoba untuk membukanya kembali namun tidak berhasil dibuka sehingga Terdakwa langsung meninggalkan kotak amal tersebut, namun pada saat itu Terdakwa terlihat oleh Saksi HARIADI Alias GADING Bin LATENG bersama dengan Saksi ALMA WINDASARI Alias ALMA Binti KUDSI ARSYAD, sehingga Terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Ridha Allah Kotu Kec Anggeraja Kab Enrekang melalui Saksi MUSTAFA Alias PAPA ZAHRA Bin MASA mengalami kerugian sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa AYYUB Alias SUL Bin SARDINI melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Masjid Ilham Baraka Kel Baraka Utara Kec Baraka Kab Enrekang, Kedua pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Fatah Cakke Kec Anggeraja Kab Enrekang , Ketiga pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 21.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Ahkam Kampung Baru Kec Anggeraja Kab Enrekang,  Keempat pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Huda Pancasila Belajen Kel Kambiolangi Kec Alla Kab Enrekang, Kelima pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Baitul Karim Sudu Kel Buntu Sugi Kec Alla Kabupaten Enrekang, Keenam pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Arrahman Langgatallu Karrang Kec Cendana Kab Enrekang, Ketujuh pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024  bertempat di Masjid Nurul Islam Dusun Pekajo Kel Mekkala Kec Curio Kab Enrekang, Kedelapan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah Saksi SYAMSUDDIN Alias SUDDING Bin ANTA yang beralamat di Kec Curio Kab Enrekang, Kesembilan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah Saksi RAHMAWATI WASA Alias INCI Binti Alm WASA yang beralamat di Kec Curio Kab Enrekang, Kesepuluh pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Iman Pontana Dusun Pontana Kel Malua Kec Malua Kab Enrekang, Kesebelas pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Masjid Ridha Allah Kotu Kec Anggeraja Kab Enrekang atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiiki secara melawan, perbuatan tersbut dilakukan  Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal Terdakwa mendatangi Masjid Ilham Baraka Kel Baraka Utara Kec Baraka Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu masuk ke dalam masjid dan mendapati 2 (dua) buah kotak amal yang masing-masing terbuat dari kayu berwarna hijau tosca dan coklat dalam keadaan terkunci menggunakan gembok, lalu Terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok dengan menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak, kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam 2 (dua) buah kotak amal. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Masjid Ilham Baraka Kel Baraka Utara Kec Baraka Kab Enrekang melalui Saksi M SAIN B Alias SAIN mengalami kerugian sekitar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kedua dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Fatah Cakke Kec Anggeraja Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu Terdakwa mendapati kotak amal yang terletak didepan pintu masuk masjid, kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal dengan cara memasukan lidi yang telah dilumuri lem korea melalui lubang pada bagian atas kotak amal, Setelah uang menempel pada lidi tersebut Terdakwa kemudian menariknya dan dilakukan secara berulang kali hingga uang yang terdapat didalam kotak amal tersebut habis. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Fatah Cakke Kec Anggeraja Kab Enrekang melalui Saksi AKHMAD YANI SIRISE, AK Alias YANI Bin M. SIRI mengalami kerugian sekitar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan ketiga dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Ahkam Kampung Baru Kec Anggeraja Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu mendapati kotak amal yang terletak diluar Masjid kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang didalam kotak amal dengan cara memasukan lidi yang telah dilumuri lem korea melalui lubang pada bagian atas kotak amal, setelah uang menempel pada lidi tersebut Terdakwa kemudian menariknya dan dilakukan secara berulang kali hingga uang yang terdapat didalam kotak amal tersebut habis, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Ahkam Kampung Baru Kec Anggeraja Kab Enrekang melalui Saksi Drs. ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin Alm. H. PARERENRENGI mengalami kerugian sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan keempat dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Huda Pancasila Belajen Kel Kambiolangi Kec Alla Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu mendapati kotak amal yang berada di pinggiran shaf antara laki-laki dan perempuan, kemudian Terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok kotak amal dengan menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal lalu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Huda Pancasila Belajen Kel Kambiolangi Kec Alla Kab Enrekang melalui Saksi Drs. LASAKA Alias PAPA FAJAR Bin LARIDA mengalami kerugian sekitar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kelima dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Baitul Karim Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu Terdakwa mendapati kotak amal yang berada pada shaf perempuan, kemudian membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok kotak amal dengan menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal lalu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Baitul Karim Sudu Kelurahan Buntu Sugi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang melalui Saksi NURSAMSI Alias MAMA ANDI Binti SANDANG mengalami kerugian sekitar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan keenam dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Arrahman Langgatallu Karrang Kec Cendana Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih lalu masuk ke dalam masjid dan membuka kotak amal yang berada diantara shaf laki-laki dan perempuan dengan cara mencungkil penguncian kotak amal tersebut menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa, Masjid Arrahman Langgatallu Karrang Kec Cendana Kab Enrekang melalui Saksi RUSDIN, S.Ag Alias RUSDIN Bin NURDIN mengalami kerugian sekitar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan ketujuh dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Islam Dusun Pekajo Kel Mekkala Kec Curio Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih kemudian masuk melalui pagar yang dalam keadaan terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam masjid dan mendapati kotak amal yang berada disamping mimbar, kemudian terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat  perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Islam Dusun Pekajo Kel Mekkala Kec Curio Kab Enrekang melalui Saksi BAHTIAR Alias BAHTIAR Bin SALIM mengalami kerugian sekitar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kedelapan dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi rumah Saksi SYAMSUDDIN Alias SUDDING Bin ANTA dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih, lalu masuk ke dalam kolong rumah kemudian dengan tanpa izin mengambil karung dan cengkeh sekitar 8 (delapan) kilogram yang disimpan diatas terpal berwarna biru dalam posisi terbuka dan membawanya dengan cara memasukkan cengkeh dan terpal tersebut kedalam karung kemudian menyimpannya dibagian depan motor, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SYAMSUDDIN Alias SUDDING Bin ANTA mengalami kerugian sekitar Rp 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kesembilan dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi rumah Saksi RAHMAWATI WASA Alias INCI Binti Alm WASA yang beralamat di Kec Curio Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih, lalu masuk ke dalam kolong rumah dan mendapati beberapa jergen berwarna biru berisi bensin berukuran 34 (tiga puluh empat) liter kemudian Terdakwa mengangkat jergen tersebut dan dengan tanpa izin membawanya ke motor Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RAHMAWATI WASA Alias INCI Binti Alm WASA mengalami kerugian sekitar Rp 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kesepuluh dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Nurul Iman Pontana Dusun Pontana Kel Malua Kec Malua Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih kemudian terdakwa masuk ke dalam masjid dan mendapati kotak amal yang berada di antara shaf laki-laki dan perempuan lalu membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil penguncian menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Nurul Iman Pontana Dusun Pontana Kel Malua Kec Malua Kab Enrekang melalui Saksi AKHMAD SALEH, S.Ag.,M.Si Alias PAPA LERI Bin PEWALI mengalami kerugian sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) s/d Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan kesebelas dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi Masjid Ridha Allah Kotu Kec Anggeraja Kab Enrekang dengan menggunakan Motor Yamaha NMAX warna putih dan masuk melalui pagar masjid yang dalam keadaan terbuka. Setelah itu Terdakwa masuk melalui pintu samping masjid dan mendapati kotak amal yang berada di shaf perempuan, lalu membuka kotak amal tersebut dengan cara mencungkil grendel gembok menggunakan obeng berwarna hitam hingga rusak kemudian dengan tanpa izin Terdakwa mengambil uang yang terdapat didalam kotak amal. Selanjutnya Terdakwa menuju ke shaf laki-laki dan mendapati sebuah kotak amal dalam keadaan tergembok, kemudian Terdakwa mencoba membuka gembok kotak amal tersebut namun tidak berhasil dibuka. Setelah itu Terdakwa memindahkan kotak amal tersebut kedalam WC dan mencoba untuk membukanya kembali namun tidak berhasil dibuka sehingga Terdakwa langsung meninggalkan kotak amal tersebut, namun pada saat itu Terdakwa terlihat oleh Saksi HARIADI Alias GADING Bin LATENG bersama dengan Saksi ALMA WINDASARI Alias ALMA Binti KUDSI ARSYAD, sehingga Terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Ridha Allah Kotu Kec Anggeraja Kab Enrekang melalui Saksi MUSTAFA Alias PAPA ZAHRA Bin MASA mengalami kerugian sekitar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya