Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2025/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2.ANNISA NURFADILAH, S.H.
RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1564/P.4.24/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H, M.H.
2ANNISA NURFADILAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di pinggiran Sungai Wilayah Desa Dante Mararih Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang, melakukan penangkapan terhadap saksi WAHYU alias WAYYU dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sachet plastik kecil berwarna bening dibungkus tissue yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu.
  • Bahwa setelah saksi WAHYU alias WAYYU ditangkap dan dilakukan pengembangan, saksi WAHYU Alias WAYYU mengakui bahwa Narkotika tersebut ia beli dari Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING. Selanjutnya, saksi ANNAS Bin RELI dan Saksi ARYA ADJI PRADANA Alias ARYA Bin SUTRISNO bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan dan menangkap Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING di rumahnya.
  • Bahwa adapun saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa sehingga tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan mengamankan Terdakwa di sungai Dante Mararih Desa Tangru Kecamatan Malua dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 berwarna Hitam, dan uang kertas sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan jumlah sebesar Rp. 500.000, dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang Rp. 100.000,- dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000.- selanjutnya Terdakwa diinterogasi dan mengaku bahwa ia masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di dalam rumahnya sehingga tim bersama Terdakwa langsung menuju lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa setelah berada dirumah Terdakwa, ia langsung menunjukkan kepada para saksi Narkotika jenis Shabu yang ia simpan di dalam bungkus rokok merk ESSE dan benar di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) buah sachet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
  • Bahwa benar, terdakwa mengakui bahwa ia telah menjual Narkotika jenis shabu kepada saksi SANDRI ANTO.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu miliknya kepada saksi SANDRO ANTO dilakukan melalui transaksi secara tunai dan melalui transfer ke akun DANA an. Rahman milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu miliknya ia dapatkan dari saksi AAN SETIAWAN dengan cara Terdakwa membelinya secara transfer melalui aplikasi DANA selanjutnya Terdakwa ke rumah saksi AAN SETIAWAN untuk mengambil pesanannya.
  • Bahwa adapun Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu tersebut yang ia dapatkan dari saksi AAN SETIAWAN yakni menjadi 3 (tiga) sachet kecil dengan rincian 2 (dua) sachet dijual kepada Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING untuk diteruskan ke saksi WAHYU Alias WAYYU dan 1 (satu) saset sisanya dipakai Terdakwa sendiri sebelum Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Enrekang untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastik kecil berwarna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 0,27 gram.
  • Bahwa terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
  • Bahwa terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Polda Sulsel Nomor Lab : 2806/NNF/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 a.n RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,1473gram dengan nomor barang bukti 6509/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat sisa 0,0968 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING dengan nomor barang bukti 6510/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di pinggiran Sungai Wilayah Desa Dante Mararih Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polres Enrekang mendapatkan informasi terkait Terdakwa yang telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 berwarna Hitam, dan uang kertas sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan jumlah sebesar Rp. 500.000, dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang Rp. 100.000,- dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000.- kemudian setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku bahwa ia menyimpan Narkotika jenis Shabu di dalam rumahnya sehingga tim bersama Terdakwa langsung menuju lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa setelah berada dirumah Terdakwa, ia langsung menunjukkan kepada para saksi Narkotika jenis Shabu yang ia simpan di dalam bungkus rokok merk ESSE dan benar di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) buah sachet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa Narkotika tersebut ia dapatkan dari saksi AAN SETIAWAN yang ia beli seharga Rp. 800.000, secara transfer melalui aplikasi DANA dan selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 3 (tiga) sachet kecil dengan rincian 2 (dua) sachet dijual ke Saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING dan 1 (satu) sachet sisanya dipakai Terdakwa sendiri sebelum Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sebelum Terdakwa ditangkap, saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING menghubungi Terdakwa via Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis shabu lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) sachet yang telah ia bagi kepada saksi SANDRI ANTO Alias ANGGER Bin JODDING.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastik kecil berwarna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 0,27 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Polda Sulsel Nomor Lab : 2806/NNF/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 a.n RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,1473 gram dengan nomor barang bukti 6509/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat sisa 0,0968 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING dengan nomor barang bukti 6510/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya