Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Enr 1.HADARIAH
2.SALEH TUPPU
3.ANNA
4.BEGO NURDIN, S.Pd
4.RAJU Alias PAPA ALDO
5.NANNI Alias MAMA ANDRI
6.RIANA Alias MAMA CILI
7.CIA Alias MAMA IPPANG
8.RAHMAN RUSSA Alias RANTAU
9.URI Alias INDO URI
10.HAJAR Alias PAPA ANDRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADARIAH
2SALEH TUPPU
3ANNA
4BEGO NURDIN, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.HADARIAH
2Zamharira Nurdin P, S.H.SALEH TUPPU
3Zamharira Nurdin P, S.H.ANNA
4Zamharira Nurdin P, S.H.BEGO NURDIN, S.Pd
Tergugat
NoNama
1RAJU Alias PAPA ALDO
2NANNI Alias MAMA ANDRI
3RIANA Alias MAMA CILI
4CIA Alias MAMA IPPANG
5RAHMAN RUSSA Alias RANTAU
6URI Alias INDO URI
7HAJAR Alias PAPA ANDRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Almarhum MONGGO.
  3. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di terletak di Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dengan luas ± 312 M2 ( kurang  lebih tiga ratus dua belas meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah milik Indo Uri dan JUNU; Sebelah Timur dengan tanah milik TORO/MURIA  atau SALEH NOPE; Sebelah Selatan dengan Sungai; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan ; Adalah tanah warisan dari Almarhum MONGGO yang belum dibagi waris (budel).
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang merusak tanaman dan mendirikan rumah diatas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk dimasukkan ke dalam budel warisan Almarhum MONGGO setelah isi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada ahli waris Almarhum MONGGO (Para Pengugat) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika Para Tergugat  lalai memenuhi isi putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Upaya hukum banding dan kasasi.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini.

Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak