| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Enr |
| Tanggal Surat |
Rabu, 05 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SUPRIADI MUHAMMAD | | 2 | BEDORI | | 3 | BUHARI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dhiky Dhermawan, S.H.,M.H. | SUPRIADI MUHAMMAD | | 2 | Dhiky Dhermawan, S.H.,M.H. | BEDORI | | 3 | Dhiky Dhermawan, S.H.,M.H. | BUHARI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ENREKANG |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Almarhum MUHAMMAD;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kalumpang, di Kalumpang, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, dengan luas ± 1400 M2 ( kurang lebih seribu empat ratus meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Indo Malli; Sebelah Timur dengan tanah Puang Ramasang; Sebelah Selatan dengan tanah Ambe Odding; Sebelah Barat dengan tanah Puang Samsa; Adalah harta milik peninggalan Almarhum MUHAMMAD yang belum dibagi waris (budel);
- Menyatakan perbuatan Tergugat DOKO yang menguasai tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT menerbitkan “SERTIFIKAT” (Tanda Bukti Hak) Nomor 505 atas nama DOKO atas tanah harta milik Almarhum MUHAMMAD tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat DOKO atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat DOKO untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 80.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada ahli waris Almarhum MUHAMMAD (Para Penggugat) setelah isi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum pula Tergugat DOKO untuk membayar uang paksa kepada ahli waris Almarhum MUHAMMAD (Para Pengugat) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat DOKO lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat DOKO mengajukan Upaya hukum banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat DOKO untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini.
Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |