Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum Jual Beli tanah kebun/perumahan beserta rumah kayu/panggung berdiri di atasnya (tanah kebun/perumahan Objek sengketa) antara La Baco almarhum dengan Mirah ( tergugat ) adalah sah dan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum tanah kebun/perumahan objek sengketa seluas kurang lebih 325 m2 ( tiga ratus dua puluh lima meter persegi ), terletak di Kampung Kaju Colok, (dahulu Kampung Baraka), Kelurahan Balla (dahulu Kelurahan Baraka), Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara dengan tanah milik Anto ; Sebelah Timur dengan jalanan ; Sebelah Selatan dengan tanah milik Mirah ; Sebelah Barat dengan tanah milik Mirah ;Adalah milik Sah orang tua Para Penggugat yakni La Baco kemudian diwariskan kepada anak-anaknya yakni Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum tergugat menguasai tanah kebun/perumahan objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Para Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sitajaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang terhadap tanah kebun/perumahan objek sengketa tersebut di atas ;
- Menyatakan menurut hukum semua surat –surat yang terbit atas nama Mirah ( Tergugat ) dan atau atas nama orang lain yang ada dalam tangan/penguasaan tergugat yang berkaitan dengan tanah kebun/perumahan objek sengketa milik Para Penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah, batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun/perumahan objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah kebun/perumahan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat, setiap hari Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;
DAN/ATAU :
Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |