Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Enr ARDIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARDIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menetapkan untuk melakukan perubahan data Tahun Lahir Pemohon ARDIAN yang awalnya lahir pada tanggal 18 Februari 2004 sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-13012025-0010 dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7316021802030001 diubah menjadi ARDIAN lahir pada tanggal 18 Februari 2003;
  • Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk setelah adanya penetapan ini.
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak