Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Enr |
Tanggal Surat |
Jumat, 22 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ir. MUHAMMAD GIB AFGANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 11 Juli 2024 & tanggal 16 Oktober 2024 adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek-objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.025.000.000,- (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |