Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Enr Hj. HERMIN, A.Ma PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Enrekang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. HERMIN, A.Ma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
2YUSRIANTI T
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I pada tanggal 07 Desember 2023 atas objek tambahan jaminan kredit berupa tanah kebun seluas: 9387 m2, Sertipikat Hak Milik No.00133 an. PENGGUGAT, terletak di Kelurahan Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.010.000.000,- (Satu miliar sepuluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak