Dakwaan |
- --------- Bahwa ia Terdakwa SUDARMAN Alias EMANG Bin ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Industri Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yaitu metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang –undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Metilendioksimetamfetamina (disingkat MDMA) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres yang mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang telah diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya, pada pukul 20.00 Wita, Terdakwa yang telah diamankan dan berada di Markas Komando Distrik Militer 1419 Enrekang, diserahkan kepada Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh saksi Bripka AMIN SUPRITNO untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 12 (dua belas) Pipet kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu (dengan jumlah 6 (enam) buah pipet plastik berwarna Hijau dan 6 (enam) buah pipet plastik berwarna Merah) dengan berat 3,08 gram brutto di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 45 Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang tepatnya di dalam kamar Terdakwa dan ditemukanlah barang bukti yang diduga Narkotika yang berisi :
- 1 (satu) buah sachet plastik bening sedang yang berisikan 45 pipet plastik berwarna hijau yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto ± 6,21 Gram.
- 1 (satu) buah sachet plastik bening sedang yang berisikan 7 pipet plastik berwarna merah dan 1 pipet plastik berwarna putih yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto ± 1,34 Gram.
- 1 (satu) buah sachet plastik bening sedang yang berisikan 4 saset kecil bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,09 Gram.
- 1(Satu) buah sachet plastik bening kecil yang berisikan 1 butir Pil ekstasi.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) berupa botol kaca berwarna biru yang terhubung 2 pipet plastik.
- 1 (satu) buah kaca pirex berwarna bening.
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau yang terpasang jarum yang sudah dimodifikasi.
- 8 (delapan) buah pipet berwarna Ungu. Serta ditemukan;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru,
- Sehingga berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu yang diamankan seberat 20,72 (dua puluh koma tujuh dua) gram brutto (atau 12,1093 (dua belas koma satu nol Sembilan tiga) gram netto) dan Terdakwa mengakui barang - barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr. WAHYU (DPO).
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di kantong celana depan Terdakwa sebanyak 12 pipet tersebut akan dijualnya kepada seseorang.
- Bahwa Terdakwa terakhir kalinya membeli narkotika shabu dari Sdr. WAHYU (DPO) sekitar hari Senin tanggal 16 Desember sekira pukul 15.00 Wita sebanyak 10 gram dengan harga jual 1 gramnya sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa terima langsung dari saudara WAHYU (DPO) yang beralamat di jalan Pahlawan Maroangin Kec. Maiwa Kab. Enrekang, lalu Terdakwa menyimpan keseluruhan narkotika yang telah ia beli di dalam kamarnya.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa ia membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Wahyu (DPO) dengan cara yakni Terdakwa menghubungi Sdr. WAHYU (DPO) Via Whatsapp untuk memesan Narkotika Jenis sabu, kemudian Terdakwa menuju ke Maroangin untuk bertemu dengan Sdr. WAHYU (DPO), lalu Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. WAHYU (DPO) melalui pembayaran tunai ataupun via transfer ke rekening Sdr. WAHYU (DPO) tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika jenis Sabu yang ia beli dari Sdr. WAHYU (DPO), ia pindahkan ke beberapa pipet plastik untuk dijualnya lagi kepada orang lain yang ia jual dengan kisaran harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pipet.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories kriminalistik yang dilakukan PUSLABFOR POLDA SULSEL dengan Nomor Lab : 5294 / NNF / XII / 2024, tanggal 27 Desember 2024 yang di tandatangani oleh AKP. SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan IPDA Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Wakil Kepala bidang labfor Polri Cabang Makassar AKBP ASMAWATI,S.H, M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti milik SUDARMAN Alias EMANG Bin ISKANDAR setelah di lakukan uji Laboratoris benar positif Narkotika Golongan I dan positif mengandung metamfetamina dan benar positif mengandung Metilendioksimetamfetamina (disingkat MDMA).
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu an. SUDARMAN Alias EMANG Bin ISKANDAR, tanggal 16 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. ALVIANTO TANDIARRANG dan LINDARDA SANGKUNG P, M.Psi. Psikolog selaku Tim Medis, RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H., LEONARD BANCONG, S.H., YOHANIS PATANDEAN, S.E., selaku Tim Hukum dan diketahui oleh AKBP. USTIM PANGARIAN, S.E., M.Si. selaku Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang pada pokoknya menyimpulkan Tersangka :
a. Tersangka terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan merupakan pengedar/penjual Narkotika sekaligus pengguna Narkotika;
b. Terhadap Tersangka tidak diberikan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
c. Proses hukum dilanjutkan dan pelaksanaan rehabilitasi setelah menjalani masa hukuman secara IPWL.
- Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
------------- Perbuatan SUDARMAN Alias EMANG Bin ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa SUDARMAN Alias EMANG Bin ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 12.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Industri Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya seluruhnya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yaitu metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Metilendioksimetamfetamina (disingkat MDMA) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres yang mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang telah diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya, pada pukul 20.00 Wita, Terdakwa yang telah diamankan dan berada di Markas Komando Distrik Militer 1419 Enrekang, diserahkan kepada Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh saksi Bripka AMIN SUPRITNO untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 12 (dua belas) Pipet kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu (dengan jumlah 6 (enam) buah pipet plastik berwarna Hijau dan 6 (enam) buah pipet plastik berwarna Merah) dengan berat 3,08 gram brutto di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 45 Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang tepatnya di dalam kamar Terdakwa dan ditemukanlah barang bukti yang diduga Narkotika yang berisi :
- 1 (satu) buah sachet plastik bening sedang yang berisikan 45 pipet plastik berwarna hijau yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto ± 6,21 Gram.
- 1 (satu) buah sachet plastik bening sedang yang berisikan 7 pipet plastik berwarna merah dan 1 pipet plastik berwarna putih yang diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto ± 1,34 Gram.
- 1 (satu) buah sachet plastik bening sedang yang berisikan 4 saset kecil bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,09 Gram.
- 1(Satu) buah sachet plastik bening kecil yang berisikan 1 butir Pil ekstasi.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) berupa botol kaca berwarna biru yang terhubung 2 pipet plastik.
- 1 (satu) buah kaca pirex berwarna bening.
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau yang terpasang jarum yang sudah dimodifikasi.
- 8 (delapan) buah pipet berwarna Ungu. Serta ditemukan;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru,
- Sehingga berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu yang diamankan seberat 20,72 (dua puluh koma tujuh dua) gram brutto (atau 12,1093 (dua belas koma satu nol Sembilan tiga) gram netto) dan Terdakwa mengakui keseluruhan Narkotika tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr. WAHYU (DPO).
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di kantong celana depan Terdakwa sebanyak 12 pipet tersebut akan dijualnya kepada seseorang.
- Bahwa Terdakwa terakhir kalinya membeli narkotika jenis Sabu dari Sdr. WAHYU (DPO) sekitar hari Senin tanggal 16 Desember sekira pukul 15.00 Wita sebanyak 10 gram dengan harga 1 gramnya sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa terima langsung dari saudara WAHYU (DPO) yang beralamat di jalan Pahlawan Maroangin Kec. Maiwa Kab. Enrekang, lalu Terdakwa menyimpan keseluruhan narkotika yang telah ia beli di dalam kamarnya.
- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa ia membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. Wahyu (DPO) dengan cara yakni Terdakwa menghubungi Sdr. WAHYU (DPO) Via Whatsapp untuk memesan Narkotika Jenis sabu, kemudian Terdakwa menuju ke Maroangin untuk bertemu dengan Sdr. WAHYU (DPO), lalu Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. WAHYU (DPO) melalui pembayaran tunai ataupun via transfer ke rekening Sdr. WAHYU (DPO) tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika jenis Sabu yang ia beli dari WAHYU (DPO), ia pindahkan ke beberapa pipet plastik untuk dijualnya lagi kepada orang lain yang ia jual dengan kisaran harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) pipet.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratories kriminalistik yang dilakukan PUSLABFOR POLDA SULSEL dengan Nomor Lab : 5294 / NNF / XII / 2024, tanggal 27 Desember 2024 yang di tandatangani oleh AKP. SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan IPDA Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Wakil Kepala bidang labfor Polri Cabang Makassar AKBP ASMAWATI,S.H, M.Kes yang menerangkan bahwa barang bukti milik SUDARMAN Alias EMANG Bin ISKANDAR setelah di lakukan uji Laboratoris benar positif Narkotika Golongan I dan positif mengandung metamfetamina dan benar positif mengandung Metilendioksimetamfetamina (disingkat MDMA).
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu an. SUDARMAN Alias EMANG Bin ISKANDAR, tanggal 16 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. ALVIANTO TANDIARRANG dan LINDARDA SANGKUNG P, M.Psi. Psikolog selaku Tim Medis, RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H., LEONARD BANCONG, S.H., YOHANIS PATANDEAN, S.E., selaku Tim Hukum dan diketahui oleh AKBP. USTIM PANGARIAN, S.E., M.Si. selaku Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja Selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang pada pokoknya menyimpulkan Tersangka :
a. Tersangka terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan merupakan pengedar/penjual Narkotika sekaligus pengguna Narkotika;
b. Terhadap Tersangka tidak diberikan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
c. Proses hukum dilanjutkan dan pelaksanaan rehabilitasi setelah menjalani masa hukuman secara IPWL.
- Bahwa Terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memperoleh izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia.
--------------- Perbuatan SUDARMAN Alias EMANG Bin ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |