| Dakwaan | 
				KESATU 
Bahwa ia Terdakwa AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM pada Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kalimbua 1, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : ----------------- 
 - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada Hari Minggu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah melakukan penangkapan terhadap Sdra. WAHYU Alias WAYYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan dari pengakuan Sdra. WAHYU Alias WAYYU lalu dari pengakuannya tersebut ditemukan fakta bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dan dibeli dari Sdra. SANDRI ANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu tim pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.40 Wita mengamankan Sdra. SANDRI ANTO di rumah milik Sdra. WAHYU Alias WAYYU yang beralamat di Tangru Desa Tangru, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dan pada saat diamankan langsung mengakui telah menjual sabu kepada Sdra. WAHYU Alias WAYYU dan menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan peredaran Narkotika Jenis sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan Sdra. SANDRI ANTO langsung mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Sungai Dante Mararih, Desa Tangru, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran Narkotika lalu setelah dilakukan interogasi mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari Terdakwa;
 
 - Bahwa berdasarkan hal tersebut sehingga tim langsung melakukan pengembangan terhadap Terdakwa pada Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.40 Wita dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah saset plastic sedang warna bening yang berisi 3 (tiga) sashet plastic kecil warna bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu di dalam toples plastic berwarna bening dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO Reno7 berwarna hitam, 1 (satu) buah stoples plastic berwarna bening;
 
 - Bahwa Tersangka memperoleh Narkotika Jenis Shabu dari Sdra. OMAN sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama pada Bulan Mei 2025 sebanyak 1 (satu) sashet seharga Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai, yang Kedua dibeli pada tanggal 05 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) sashet seharga Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan yang Ketiga dibeli pada tanggal 12 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) sashet seharga Rp6.000.000,00- (enam juta rupiah) namun tidak langsung dibayarkan;
 
 - Bahwa kemudian Tersangka menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sashet dengan harga Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) kepada Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING melalui system transfer Aplikasi DANA sebanyak 2 (dua) kali yakni pada Tanggal 10 Juni 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita dan pada Tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wita;
 
 - Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1778/NNF/IV/2025, tanggal 24 April 2025 menerangkan bahwa :
 
 
 - 1 (satu) sachet plastic berisikan tiga sachet kecil kristal bening dengan berat netto 0,5980 gram positif mengandung Metamfetamina;
 
 - 1 (satu) botol plastic berisi urine AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM positif mengandung Metamfetamina;
 
 
 - Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti (digital Forensik) No.Lab-2990/FKF/VI/2025, tanggal 11 September 2025 menerangkan bahwa pada image file handphone Merk Oppo Model : CPH2363 warna hitam IMEI 1 : 860891052848810 IMEI 2 : 860891052848802 menerangkan bahwa pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang sedang berlangsung.
 
 - Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
 
 
  
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------ 
  
------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------------- 
  
  
  
KEDUA 
Bahwa ia Terdakwa AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM pada Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kalimbua 1, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -------------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada Hari Minggu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 Wita tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah melakukan penangkapan terhadap Sdra. WAHYU Alias WAYYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan dari pengakuan Sdra. WAHYU Alias WAYYU lalu dari pengakuannya tersebut ditemukan fakta bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dan dibeli dari Sdra. SANDRI ANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu tim pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.40 Wita mengamankan Sdra. SANDRI ANTO di rumah milik Sdra. WAHYU Alias WAYYU yang beralamat di Tangru Desa Tangru, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dan pada saat diamankan langsung mengakui telah menjual sabu kepada Sdra. WAHYU Alias WAYYU dan menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan peredaran Narkotika Jenis sabu dan setelah dilakukan pemeriksaan Sdra. SANDRI ANTO langsung mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Sungai Dante Mararih, Desa Tangru, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran Narkotika lalu setelah dilakukan interogasi mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari Terdakwa;
 
 - Bahwa berdasarkan hal tersebut sehingga tim langsung melakukan pengembangan terhadap Terdakwa pada Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 02.40 Wita dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah saset plastic sedang warna bening yang berisi 3 (tiga) sashet plastic kecil warna bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu di dalam toples plastic berwarna bening dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO Reno7 berwarna hitam, 1 (satu) buah stoples plastic berwarna bening;
 
 - Bahwa Tersangka memperoleh Narkotika Jenis Shabu dari Sdra. OMAN sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama pada Bulan Mei 2025 sebanyak 1 (satu) sashet seharga Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai, yang Kedua dibeli pada tanggal 05 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) sashet seharga Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan yang Ketiga dibeli pada tanggal 12 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) sashet seharga Rp6.000.000,00- (enam juta rupiah) namun tidak langsung dibayarkan;
 
 - Bahwa kemudian Tersangka menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sashet dengan harga Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah) kepada Saksi RAHMAN Alias AMMANK Bin LARING melalui system transfer Aplikasi DANA sebanyak 2 (dua) kali yakni pada Tanggal 10 Juni 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita dan pada Tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 Wita;
 
 - Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 1778/NNF/IV/2025, tanggal 24 April 2025 menerangkan bahwa :
 
 
 - 1 (satu) sachet plastic berisikan tiga sachet kecil kristal bening dengan berat netto 0,5980 gram positif mengandung Metamfetamina;
 
 - 1 (satu) botol plastic berisi urine AAN SETIAWAN Alias AAN Bin ILHAM positif mengandung Metamfetamina;
 
 
 - Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti (digital Forensik) No.Lab-2990/FKF/VI/2025, tanggal 11 September 2025 menerangkan bahwa pada image file handphone Merk Oppo Model : CPH2363 warna hitam IMEI 1 : 860891052848810 IMEI 2 : 860891052848802 menerangkan bahwa pada pokoknya ditemukan informasi yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang sedang berlangsung.
 
 
 - Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
 
 
  
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------  |