| Petitum | 
				DALAM PETITUM 
 - Menerima dan Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;…..……..…
 
 - Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;……………………..
 
 - Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
 
 - Menghukum  TERGUGAT  membayar sisa  Hutang sebesar Rp. 556.861.700,- (Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah);………………………..
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil yang timbul akibat tidak berputarnya modal yang tidak dibayar oleh TERGUGAT sebesar Rp. 423.214.892,- (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah);……………..……………………….……..
 
 - Menyatakan  sah  dan  berharga  Sita  Jaminan (Conservatoir Beslag) atau sita jaminan persamaan (Vegelijken Beslag) sebidang  tanah  beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di di Baraka, Enrekang 91753 (Jl. Perintis No. 91/53 Kec. Baraka, Kab. Enrekang atau samping kantor BRI Baraka) yang merupakan milik  TERGUGAT ;………………………………………………………..………….
 
 - Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh dari TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang Tanah dan bangunan a quo kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan sempurna;
 
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
 - Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
 
 - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding,kasasi, maupun verzet.…………………….………
 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)  |