Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Enr H NUSU Alias WA NANSUR 1.DUALANG
2.SUHANA Alias MAMA YADI
3.M U R U
4.SAHA Binti YANGKA
5.RAHMAH
6.MULIYADI alias YADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H NUSU Alias WA NANSUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DUALANG
2SUHANA Alias MAMA YADI
3M U R U
4SAHA Binti YANGKA
5RAHMAH
6MULIYADI alias YADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk   seluruhnya;----------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I Dualang, Tergugat II SUHANA alias MAMA YADI dan Tergugat III MURU kemanakan Almarhum NAJA, Tergugat IV SAHA anak alamarhum YANGKA, Tergugat V  RAHMAH  dan Tergugat VI MULYADI alias YADI masuk ke tanah objek sengketa menguasai dan mendirikan  rumah sebanyak 4(empat) unit dan 1(satu) rumah batu tanpa seijin dan sepengetahuan dari H. NUSU alias WA NANSUR  (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Penggugat;-----------------
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa merupakan warisan Ibu Kandung Penggugat yang bernama LAHA kemudian tanah objek sengketa diserahkan penuh kepada Penggugat H. NUSU alias WA NANSUR  adalah BERKEKUATAN  DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;----------------------------
  5. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI akibat menguasai tanah objek sengketa dan menebang tanaman didalam tanah objek sengketa dan  Penggugat tidak menikmati lagi tanam-tanaman di dalam tanah objek sengketa karena  sudah ditebang semua oleh Para Tergugat dan Para Tergugat juga mendirikan rumah diatas tanah objek sengketa dan akibat perbuatan Para Tergugat untuk menguasai tanah objek sengketa dan Penggugat mengalami kerugian di taksir kurang lebih sebesar 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;------------
  6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat  atas tanah objek sengketa kepada Penggugat H. NUSU alias WA NANSUR, apabila perkara  ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;--------------------------------------
  7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V  dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama dengan tanggung renteng;------------------------------

Dan /atau ;------------------------------------------------------------------------------------------------------

“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya  ( ex aequo et bono ).------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak