Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
MUHTADIN alias TADIN bin H. SYAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-135/P.4.24/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTADIN alias TADIN bin H. SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hendrianto JufriMUHTADIN alias TADIN bin H. SYAMSUDDIN
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

KESATU

-------- Bahwa terdakwa MUHTADIN alias TADIN Bin H. SYAMSUDDIN bersama-sama dengan saksi MUH. SUAIB Alias AI’ Alias PAPA RIAN Bin BAHARUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Malua Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang atau setidak – tidaknya  pada  tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, PAPA ANGGA (DPO) mengajak saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN untuk patungan memesan Narkotika jenis sabu kepada saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN, setelah itu sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menelpon saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan mengatakan kepada saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN “carikkan ki barang (sabu) dulu” lalu saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN menjawab “berapakah barang (sabu) mau dipesan” kemudian Terdakwa menjawab “ada uangku ini Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) patunganka sama temanku”, setelah itu saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN menjawab “bisa”, kemudian Terdakwa menjawab “tunggu ma pale kubawak kan ki uangnya”, lalu Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN kemudian setelah sampai dirumah saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN Terdakwa langsung memberikan uang Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan mengatakan kepada saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN “ telponka kalau adami” Kemudian saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN Menjawab “iye nanti kukabariki”. selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Malua Dusun Lambe Kelurahan Malua Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang. Kemudian sekitar pukul 17. 30 wita Terdakwa menerima telpon dari saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan mengatakan “kesini mki” setelah itu Terdakwa menelpon PAPA ANGGA dan menanyakan kepada PAPA ANGGA (DPO) adami itu barang (sabu) nanti sudah maghrib ketemu di pos ronda di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang. kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah saksi MUH. SUAIB alias PAPA, lalu sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa tiba di rumah saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan langsung masuk ke dalam kamar saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan duduk di dekat  saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN, kemudian saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN memberikan 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mencungkil sebagian isi dari Narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa komsumsi bersama saksi MUH. SUAIB dan Sebagian dari narkotika shabu lagi Terdakwa masukkan ke saset kecil untuk saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN, lalu Terdakwa menyimpan sisa dari 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) di kantong celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa pamit untuk pulang. Selanjutnya Terdakwa menuju ke pos ronda dengan munggunakan kendaraan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang terletak di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dimana Terdakwa sudah janjian akan ketemu dengan PAPA ANGGA (DPO), namun sekitar 50 meter sebelum dari pos ronda Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepoilisan, kemudian Terdakwa ditangkap dan setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan salah satu petugas menemukan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa. Setalah itu Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dibawa ke kantor polres enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB :4016/NNF/IX/2023 Tanggal 25 September 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S. Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta Pelaksana Tugas Wakil kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet Palstik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3749 gram diberi nomor barang bukti 7849/2023/NNF benar mengandung metamfetamina.
  • 1 (Satu) botol Plastik bekas minuman berisi urine milik MUHTADIN Alias TADIN Bin H. SYAMSUDDIN diberi nomor barang bukti 7850/2023/NNF tidak ditemukan bahan Narkotika

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa terdakwa MUHTADIN alias TADIN Bin H. SYAMSUDDIN bersama-sama dengan saksi MUH. SUAIB Alias AI’ Alias PAPA RIAN Bin BAHARUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang atau setidak – tidaknya  pada  tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, PAPA ANGGA (DPO) mengajak saksi MUHTADIN Alias TADIN Bin H.SYAMSUDDIN untuk patungan memesan Narkotika jenis sabu kepada saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN, setelah itu sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa menelpon saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan mengatakan kepada saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN “carikkan ki barang (sabu) dulu” lalu saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN menjawab “berapakah barang (sabu) mau dipesan” kemudian Terdakwa menjawab “ada uangku ini Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) patunganka sama temanku”, setelah itu saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN menjawab “bisa”, kemudian Terdakwa menjawab “tunggu ma pale kubawak kan ki uangnya”, lalu Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN kemudian setelah sampai dirumah saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN Terdakwa langsung memberikan uang Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan mengatakan kepada saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN “ telponka kalau adami” Kemudian saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN Menjawab “iye nanti kukabariki”. selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Malua Dusun Lambe Kelurahan Malua Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang. Kemudian sekitar pukul 17. 30 wita Terdakwa menerima telpon dari saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan mengatakan “kesini mki” setelah itu Terdakwa menelpon PAPA ANGGA dan menanyakan kepada PAPA ANGGA (DPO) adami itu barang (sabu) nanti sudah maghrib ketemu di pos ronda di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang. kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah saksi MUH. SUAIB alias PAPA, lalu sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa tiba di rumah saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan langsung masuk ke dalam kamar saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN dan duduk di dekat  saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN, kemudian saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN memberikan 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mencungkil sebagian isi dari Narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa komsumsi bersama saksi MUH. SUAIB dan Sebagian dari narkotika shabu lagi Terdakwa masukkan ke saset kecil untuk saksi MUH. SUAIB alias PAPA RIAN, lalu Terdakwa menyimpan sisa dari 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) di kantong celana Terdakwa, setelah itu Terdakwa pamit untuk pulang. Selanjutnya Terdakwa menuju ke pos ronda dengan munggunakan kendaraan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah sashet kecil warna bening yang berisikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu) yang terletak di Matarin Desa Salokanan Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang dimana Terdakwa sudah janjian akan ketemu dengan PAPA ANGGA (DPO), namun sekitar 50 meter sebelum dari pos ronda Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepoilisan, kemudian Terdakwa ditangkap dan setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan salah satu petugas menemukan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa. Setalah itu Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dibawa ke kantor polres enrekang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. LAB :4016/NNF/IX/2023 Tanggal 25 September 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S. Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, serta Pelaksana Tugas Wakil kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet Palstik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3749 gram diberi nomor barang bukti 7849/2023/NNF benar mengandung metamfetamina.
  • 1 (Satu) botol Plastik bekas minuman berisi urine milik MUHTADIN Alias TADIN Bin H. SYAMSUDDIN diberi nomor barang bukti 7850/2023/NNF tidak ditemukan bahan Narkotika

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya