Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun objek sengketa yang di kuasai oleh tergugat (Herlawan) alias Bapak Ika dan istrinya Aminah yang terletak di jembatan tiga, Kelurahan Bangkala kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan ukuran luas ±1 Ha yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah kebun Djumading Masri BA .
- Sebelah timur : Berbatas dengan tanah kebun Napisa dan Ansar (atau tanah dalam objek perkara perdata antara Herlawan selaku penggugat melawan Mambe alias Lamambe selaku tergugat perkara perdata NO. 20/Pdt.G/2024/PN.Enr tertanggal 23 September 2024).
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan parit/pagar kebun Djumading Masri BA.
- Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah kebun Abd Rahman BA. Adalah tanah kebun milik sah dari penggugat dan suaminya Mambe alias Lamambe alias Bapak manni.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun objek sengketa adalah milik penggugat bersama dengan suaminya Mambe alias Lamambe alias Bapak Manni yang diperoleh dari pembelian dari Djumading Masri BA pada tanggal 16 Januari 1989 dimana tanah tersebut hanya dipinjamkan untuk digarap sementara kepada Latuo orang tua dari penggugat dan tergugat dimana tanah objek sengketa statusnya dalam penguasaan Latuo hanya di pinjamkan untuk di garap sementara.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat Herlawan bersama dengan istrinya Aminah yang masuk menyerobot ke tanah objek sengketa dengan menguasai dan mengerjakan tanpa sepengetahuan dan seizin dari penggugat dan atau suami penggugat adalah sebuah perbuatan yang bersikap melawan hukum / melanggar hak penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consservatoir Beslag) yang di letakkan oleh pengadilan Negeri Enrekang terhadap tanah kebun objek sengketa seprti tersebut di atas.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat Herlawan dan Istrinya Aminah yang menguasai tanah kebun objek sengketa adalah jelas-jelas merupakan perbuatan yang merugikan penggugat dan pengugat mengalami kerugian yang di taksir sebesar 466.000.000 (empt ratus enam puluh enam juta rupiah) dan karenanya harus dibebankan kepada tergugat bersama dengan istrinya Aminah dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada penggugat sebagai orang yang mengalami kerugian akibat tindakan dan perbuatan dari tergugat Herlawan bersama dengan istrinya Aminah.
- Menghukum tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah kebun objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah kebun objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan utuh serta sempurna tanpa syarat-syarat apapun juga .
- Menghukum tergugat dan istrinya Aminah untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 15.000.000(lima belas juta) setiap hari kepada penggugat apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan yang terhitung sejak putusan diputuskan hingga perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya.
- Menghukum tergugat Herlawan dan istrinya untuk mentaati putusan dalam perkara perdata ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tergugat menempuh upaya hukum verzet, banding kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian yang di alami oleh penggugat sebesar Rp. 466.000.000(empat ratus enam puluh enam juta rupiah) secara tunai kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
Dan/atau………………………………………………………………………………………………………………...
Bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et boro). |