Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H
2.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
MUH.SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1017/P.4.24/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H
2AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.MUH.SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM
2DHIKY DHERMAWAN, S.H.MUH.SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------Bahwa Terdakwa MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM pada hari Kamis tanggal 30 Mei Tahun 2024 sekitar jam 13.00 wita atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Belajen Utara, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 30 mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita Saksi  MUH. HAFID Alias HAFID BiN ARIS SALEHANTO dan tim mendapat informasi dari informan tentang adanya masyarakat bernama Terdakwa MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM yang diduga akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja bertempat di Jl. Bambu Belajen Utara Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabuaten Enrekang kemudian bersama dengan Tim Khusus sat Resnarkoba Polres Enrekang di antaranya dengan Saksi ANNAS Bin RELI berangkat ke lokasi yang dimaksud oleh informan;
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) jam kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi MUH. HAFID Alias HAFID BiN ARIS SALEHANTO dan tim mendapati Terdakwa sedang berjalan kaki di depan rumahnya di Jl. Bambu Belajen Utara Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabuaten Enrekang kemudian Polisi sat Resnarkoba Polres Enrekang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa. Saat melakukan penggeladahan, Saksi ANNAS Bin RELI menemukan Narkotika Golongan I jenis tanaman atau Ganja kering dengan berat Bruto 22,39 gram dan Terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut ia peroleh dengan cara membeli dimana awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita , Terdakwa mencari toko online yang menjual narkotika jenis Tanaman Ganja kering di Handphone miliknya yaitu merk Oppo A7 warna gold dengan IMEI 1 : 867939046273455 dan IMEI 2 : 867939046273448 melalui aplikasi Facebook milik Terdakwa dan Terdakwa menemukan toko online yang aktif dengan nama tokonya RAJA ETNIK setelah itu Terdakwa mengirim pesan (messenger) ke toko tersebut untuk meminta nomor kontak dan setelah itu dari toko tersebut membalas dengan mengirimkan nomor kontak (whastapp) 085783356191 dan di save oleh Terdakwa dengan nama WEDDY HIJAU (DPO) dan pada hari jumat tanggal 24 mei 2024 Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa langsung memesan Ganja tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA dimana dari uang tersebut, Terdakwa mendapatkan ¼ garis Ganja yamg rencananya Terdakwa akan konsumsi secara bertahap;
  • Bahwa adapun Narkotika Golongan I jenis tanaman atau Ganja tersebut tiba di alamat Terdakwa pada tanggal 30 Mei 2024 pada pukul 13.00 wita dengan nomor resi 660077497984 melalui pengantaran TIKI;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara ganja kering di litingkan menggunakan kertas rokok kemudian Terdakwa mengisapnya seperti menghisap rokok dan adapun Terdakwa terakhir mengonsumsi Narkotika jenis Ganja yaitu 3 hari sebelum Terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian yang terletak di rumah kebun di kecamataan Baroko Kabupaten Enrekang;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang Terhadap 1 (satu) paket berisi baju berwarna coklat didalamnya terdapat ban dalam yang dililitkan pada plastik warna putih dibungkus aluminium foil berisi tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis Tanaman atau Ganja kering dengan berat Bruto 22,39 Gram;
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No LAB ; 2345/NNF/VI2024 Tanggal surat 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa  SURYA PRANOMO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa, serta mengetahui Kepala Bidang Laboratium Forensik Polda Sulsel  ASMAWATI, S.H., M.Kes dengan kesimpulan
  • 1 (satu) paket berisi baju berwarna coklat didalamnya terdapat ban dalam yang dililitkan pada plastik warna putih dibungkus aluminium foil berisi biji, batang, daun kering dengan berat awal netto 20,7714 gram dengan berat akhir 20,7092 gram diberi nomor barang bukti 5417/2024/NNF benar menggandung Positif Ganja

 

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM diberi nomor barang bukti 5418/2024/NNF benar mengandung THC
  • Keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

---------Atas perbuatan Terdakwa MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM pada hari Kamis tanggal 30 Mei Tahun 2024 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Belajen Utara, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 30 mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita Saksi  MUH. HAFID Alias HAFID BiN ARIS SALEHANTO dan tim mendapat informasi dari informan tentang adanya masyarakat bernama Terdakwa MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM yang diduga akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja bertempat di Jl. Bambu Belajen Utara Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabuaten Enrekang kemudian bersama dengan Tim Khusus sat Resnarkoba Polres Enrekang di antaranya dengan Saksi ANNAS Bin RELI berangkat ke lokasi yang dimaksud oleh informan;
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) jam kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi MUH. HAFID Alias HAFID BiN ARIS SALEHANTO dan tim mendapati Terdakwa sedang berjalan kaki di depan rumahnya di Jl. Bambu Belajen Utara Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabuaten Enrekang kemudian Polisi sat Resnarkoba Polres Enrekang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa. Saat melakukan penggeladahan, Saksi ANNAS Bin RELI menemukan Narkotika Golongan I jenis tanaman atau Ganja kering dengan berat Bruto 22,39 gram dan Terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut ia peroleh dengan cara membeli dimana awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita , Terdakwa mencari toko online yang menjual narkotika jenis Tanaman Ganja kering di Handphone miliknya yaitu merk Oppo A7 warna gold dengan IMEI 1 : 867939046273455 dan IMEI 2 : 867939046273448 melalui aplikasi Facebook milik Terdakwa dan Terdakwa menemukan toko online yang aktif dengan nama tokonya RAJA ETNIK setelah itu Terdakwa mengirim pesan (messenger) ke toko tersebut untuk meminta nomor kontak dan setelah itu dari toko tersebut membalas dengan mengirimkan nomor kontak (whastapp) 085783356191 dan di save oleh Terdakwa dengan nama WEDDY HIJAU (DPO) dan pada hari jumat tanggal 24 mei 2024 Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa langsung memesan Ganja tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA dimana dari uang tersebut, Terdakwa mendapatkan ¼ garis Ganja yamg rencananya Terdakwa akan konsumsi secara bertahap;
  • Bahwa adapun Narkotika Golongan I jenis tanaman atau Ganja tersebut tiba di alamat Terdakwa pada tanggal 30 Mei 2024 pada pukul 13.00 wita dengan nomor resi 660077497984 melalui pengantaran TIKI;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara ganja kering di litingkan menggunakan kertas rokok kemudian Terdakwa mengisapnya seperti menghisap rokok dan adapun Terdakwa terakhir mengonsumsi Narkotika jenis Ganja yaitu 3 hari sebelum Terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian yang terletak di rumah kebun di kecamataan Baroko Kabupaten Enrekang;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang Terhadap 1 (satu) paket berisi baju berwarna coklat didalamnya terdapat ban dalam yang dililitkan pada plastik warna putih dibungkus aluminium foil berisi tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis Tanaman atau Ganja kering dengan berat Bruto 22,39 Gram;
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No LAB ; 2345/NNF/VI2024 Tanggal surat 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa  SURYA PRANOMO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa, serta mengetahui Kepala Bidang Laboratium Forensik Polda Sulsel  ASMAWATI, S.H., M.Kes dengan kesimpulan
  • 1 (satu) paket berisi baju berwarna coklat didalamnya terdapat ban dalam yang dililitkan pada plastik warna putih dibungkus aluminium foil berisi biji, batang, daun kering dengan berat awal netto 20,7714 gram dengan berat akhir 20,7092 gram diberi nomor barang bukti 5417/2024/NNF benar menggandung Positif Ganja
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM diberi nomor barang bukti 5418/2024/NNF benar mengandung THC
  • Keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

---------Atas perbuatan Terdakwa MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KETIGA

 --------Bahwa Terdakwa MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM pada hari    Kamis tanggal 30 Mei Tahun 2024 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Belajen Utara, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari kamis tanggal 30 mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita Saksi  MUH. HAFID Alias HAFID BiN ARIS SALEHANTO dan tim mendapat informasi dari informan tentang adanya masyarakat bernama Terdakwa MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM yang diduga akan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja bertempat di Jl. Bambu Belajen Utara Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabuaten Enrekang kemudian bersama dengan Tim Khusus sat Resnarkoba Polres Enrekang di antaranya dengan Saksi ANNAS Bin RELI berangkat ke lokasi yang dimaksud oleh informan;
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) jam kemudian sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi MUH. HAFID Alias HAFID BiN ARIS SALEHANTO dan tim mendapati Terdakwa sedang berjalan kaki di depan rumahnya di Jl. Bambu Belajen Utara Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabuaten Enrekang kemudian Polisi sat Resnarkoba Polres Enrekang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa. Saat melakukan penggeladahan, Saksi ANNAS Bin RELI menemukan Narkotika Golongan I jenis tanaman atau Ganja kering dengan berat Bruto 22,39 gram dan Terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut ia peroleh dengan cara membeli dimana awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita , Terdakwa mencari toko online yang menjual narkotika jenis Tanaman Ganja kering di Handphone miliknya yaitu merk Oppo A7 warna gold dengan IMEI 1 : 867939046273455 dan IMEI 2 : 867939046273448 melalui aplikasi Facebook milik Terdakwa dan Terdakwa menemukan toko online yang aktif dengan nama tokonya RAJA ETNIK setelah itu Terdakwa mengirim pesan (messenger) ke toko tersebut untuk meminta nomor kontak dan setelah itu dari toko tersebut membalas dengan mengirimkan nomor kontak (whastapp) 085783356191 dan di save oleh Terdakwa dengan nama WEDDY HIJAU (DPO) dan pada hari jumat tanggal 24 mei 2024 Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa langsung memesan Ganja tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA dimana dari uang tersebut, Terdakwa mendapatkan ¼ garis Ganja yamg rencananya Terdakwa akan konsumsi secara bertahap;
  • Bahwa adapun Narkotika Golongan I jenis tanaman atau Ganja tersebut tiba di alamat Terdakwa pada tanggal 30 Mei 2024 pada pukul 13.00 wita dengan nomor resi 660077497984 melalui pengantaran TIKI;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara ganja kering di litingkan menggunakan kertas rokok kemudian Terdakwa mengisapnya seperti menghisap rokok dan adapun Terdakwa terakhir mengonsumsi Narkotika jenis Ganja yaitu 3 hari sebelum Terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian yang terletak di rumah kebun di kecamataan Baroko Kabupaten Enrekang;
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan oleh Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Enrekang Terhadap 1 (satu) paket berisi baju berwarna coklat didalamnya terdapat ban dalam yang dililitkan pada plastik warna putih dibungkus aluminium foil berisi tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I jenis Tanaman atau Ganja kering dengan berat Bruto 22,39 Gram;
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No LAB ; 2345/NNF/VI2024 Tanggal surat 04 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa  SURYA PRANOMO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa, serta mengetahui Kepala Bidang Laboratium Forensik Polda Sulsel  ASMAWATI, S.H., M.Kes dengan kesimpulan

 

  • 1 (satu) paket berisi baju berwarna coklat didalamnya terdapat ban dalam yang dililitkan pada plastik warna putih dibungkus aluminium foil berisi biji, batang, daun kering dengan berat awal netto 20,7714 gram dengan berat akhir 20,7092 gram diberi nomor barang bukti 5417/2024/NNF benar menggandung Positif Ganja
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM diberi nomor barang bukti 5418/2024/NNF benar mengandung THC
  • Keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

---------Dari perbuatan Terdakwa MUH. SAIFULFI Alias UPPI Bin KASIM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya