Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2023/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.ANDI DHARMAN KORO, S.H
3.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2023/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1218/P.4.24/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2ANDI DHARMAN KORO, S.H
3AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

Pertama

--------Bahwa Terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Jalan Reformasi Kelurahan Pussereng Kecamatan Enrekang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 1 Agustsu 2023 sekitar jam 20.00 wita IDRIS (DPO) menelfon terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN dengan mengatakan jika IDRIS (DPO) ingin ke enrekang dari Kota Makassar dan IDRIS (DPO) ingin singgah dirumah terdakwa untuk beristirahat, lalu pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekitar jam 01.30 wita IDRIS (DPO) tiba dirumah terdakwa dan menelfon terdakwa untuk dibukakan pintu dengan mengatakan jika IDRIS (DPO) sudah tiba di depan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN membukakakn pintu lalu mengajak IDRIS (DPO) masuk kedalam rumah terdakwa untuk melanjutkan perbincangan sambil istirahat (baring-baring) di dalam kamar terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian sekitar jam 02.00 wita IDRIS (DPO) mengeluarkan paket dari tasnya dengan mengatakan jika barang tersebut IDRIS (DPO) ingin titip dulu karena IDRIS (DPO) akan keluar dan sore hari akan datang ambil dirumah terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, lalu terdakwa menanyakan kepada IDRIS (DPO) mengenai isi paket tersebut, kemudian IDRIS (DPO) mengatakan jika yang ia dititipkan berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 7 (tujuh) saset Plastik berwarna bening dengan berat kurang lebih 40,72 (empat puluh koma tujuh dua) gram selanjutnya sekitar jam 02.00 wita meninggalkan rumah terdakwa setelah memberikan Paket tersebut, kemudian sekitar jam 05.40 wita datang Polisi dirumah terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) saset plastik berwarna bening dengan berat kurang lebih 40,72 (empat puluh koma tujuh dua) gram yang tersimpan di atas lemari milik terdakwa.
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No. LAB: 3271/NNF/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta mengetahui kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan sebagai berikut:
  •  1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 7 (tujuh) sachet plastik kecil berisi biji, batang dan daun kering dengan berat awal seluruhnya bruto 40,7233 gram dan berat akhir setelah periksa 40,4833 gram dengan nomor barang bukti 6616/2023/NNF benar mengandung Ganja
  • 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine milik ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN dengan nomor barang bukti 6617/2023/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

---------Dari perbuatan Terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------

 

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Jalan Reformasi Kelurahan Pussereng Kecamatan Enrekang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 1 Agustsu 2023 sekitar jam 20.00 wita IDRIS (DPO) menelfon terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN dengan mengatakan jika IDRIS (DPO) ingin ke enrekang dari Kota Makassar dan IDRIS (DPO) ingin singgah dirumah terdakwa untuk beristirahat, lalu pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekitar jam 01.30 wita IDRIS (DPO) tiba dirumah terdakwa dan menelfon terdakwa untuk dibukakan pintu dengan mengatakan jika IDRIS (DPO) sudah tiba di depan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN membukakakn pintu lalu mengajak IDRIS (DPO) masuk kedalam rumah terdakwa untuk melanjutkan perbincangan sambil istirahat (baring-baring) di dalam kamar terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian sekitar jam 02.00 wita IDRIS (DPO) mengeluarkan paket dari tasnya dengan mengatakan jika barang tersebut IDRIS (DPO) ingin titip dulu karena IDRIS (DPO) akan keluar dan sore hari akan datang ambil dirumah terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, lalu terdakwa menanyakan kepada IDRIS (DPO) mengenai isi paket tersebut, kemudian IDRIS (DPO) mengatakan jika yang ia dititipkan berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 7 (tujuh) saset Plastik berwarna bening dengan berat kurang lebih 40,72 (empat puluh koma tujuh dua) gram selanjutnya sekitar jam 02.00 wita meninggalkan rumah terdakwa setelah memberikan Paket tersebut, kemudian sekitar jam 05.40 wita datang Polisi dirumah terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) saset plastik berwarna bening dengan berat kurang lebih 40,72 (empat puluh koma tujuh dua) gram yang tersimpan di atas lemari milik terdakwa.
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No. LAB: 3271/NNF/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta mengetahui kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan sebagai berikut:
  •  1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 7 (tujuh) sachet plastik kecil berisi biji, batang dan daun kering dengan berat awal seluruhnya bruto 40,7233 gram dan berat akhir setelah periksa 40,4833 gram dengan nomor barang bukti 6616/2023/NNF benar mengandung Ganja
  • 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine milik ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN dengan nomor barang bukti 6617/2023/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

---------Dari perbuatan Terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------

 

Ketiga

-------- Bahwa Terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekitar jam 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Jalan Reformasi Kelurahan Pussereng Kecamatan Enrekang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekitar jam 01.30 wita IDRIS (DPO) tiba dirumah terdakwa yang sebelumnya IDRIS (DPO) berangkat dari makassar menuju enrekang, setibanya di rumah terdakwa IDRIS (DPO) menelfon terdakwa untuk dibukakan pintu dengan mengatakan jika IDRIS (DPO) sudah tiba di depan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN membukakakn pintu lalu mengajak IDRIS (DPO) masuk kedalam rumah terdakwa untuk melanjutkan perbincangan sambil istirahat (baring-baring) di dalam kamar terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian sekitar jam 02.00 wita IDRIS (DPO) mengeluarkan paket dari tasnya dengan mengatakan jika barang tersebut IDRIS (DPO) ingin titip dulu karena IDRIS (DPO) akan keluar dan sore hari akan datang ambil dirumah terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, lalu terdakwa menanyakan kepada IDRIS (DPO) mengenai isi paket tersebut, kemudian IDRIS (DPO) mengatakan jika yang ia dititipkan berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 7 (tujuh) saset Plastik berwarna bening dengan berat kurang lebih 40,72 (empat puluh koma tujuh dua) gram selanjutnya sekitar jam 02.00 wita meninggalkan rumah terdakwa setelah memberikan Paket tersebut, kemudian sekitar jam 05.40 wita datang Polisi dirumah terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN melakukan penggeledahan dan menemukan 7 (tujuh) saset plastik berwarna bening dengan berat kurang lebih 40,72 (empat puluh koma tujuh dua) gram yang tersimpan di atas lemari milik terdakwa.
  • Berdasarkan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No. LAB: 3271/NNF/VIII/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta mengetahui kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan sebagai berikut:
  •  1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 7 (tujuh) sachet plastik kecil berisi biji, batang dan daun kering dengan berat awal seluruhnya bruto 40,7233 gram dan berat akhir setelah periksa 40,4833 gram dengan nomor barang bukti 6616/2023/NNF benar mengandung Ganja
  • 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine milik ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN dengan nomor barang bukti 6617/2023/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Keterangan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

---------Dari perbuatan Terdakwa ALIM SURYONO HUSAIN Alias ALIM Bin HUSAIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya