Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Enr RAHMAWATI Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Enrekang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Minggu, 28 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pemutusan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT oleh TERGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum;
  4. Menyatakan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT atas jaminan kredit PENGGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  6. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak