Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Enr Mulyati Latta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mulyati Latta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Nama dan Tanggal Lahir pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tertulis Mulyati Latta Lahir di Labuku, 17 Mei 1971 adalah keliru/salah, yang sebenarnya adalah Muliati Binti Latta lahir di Enrekang tanggal 31 Desember 1968 sebagaimana yang tertera pada Passpor Nomor C7722961.
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak