Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2024/PN Enr | 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H. 3.SEPTIYANA RAHAYU, S.H. |
M. RISYAN Bin RUSLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2024/PN Enr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-B-1312/P.4.24/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa M. RIYSAN Bin RUSLI, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekitar jam 01:30 wita, bertempat di Desa Bottomallangga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------ Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menuju Kabupaten Enrekang dengan maksud mencari sepeda motor milik orang lain untuk diambil agar dapat dijual. Sesampainya di Desa Bottomalangga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki trail, nomor polisi DP 3900 CC, warna hitam, stiker warna orange bertuliskan nomor 94, nomor mesin: LX150CEPA4240, nomor rangka: MHLX 150CDKP67333, tahun pembuatan 2013, yang mana sepeda motor tersebut tidak memiliki kunci kontak dan tidak dikunci leher milik saksi KASMAN Bin KUBA yang sementara terparkir di teras rumah milik Sdr. NURSYAMSIR. Kemudian Terdakwa berjalan menuju ke tempat sepeda motor tersebut terparkir dan terdakwa langsung memegang kedua setir sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menekan tombol saklar on-off yang berada di bagian setir kanan sehingga diluar dugaan terdakwa lampu depan sepeda motor tersebut menyala dan menyorot ke arah jendela rumah Sdr. NURDYAMSIR. Selanjutnya Terdakwa menaikkan standar samping sepeda motor tersebut lalu Terdakwa memundurkan sepeda motor tersebut kebelakang namun saat itu ada semen atau pembatas air got yang mengganjal ban belakang sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa kesulitan untuk membawa pergi sepeda motor tersebut. ---------------------------------- ------ Bahwa Saksi KASMAN Bin KUBA dan Saksi ERWIN Bin MANSUR melihat sorot lampu dari sepeda motor tersebut melalui jendela kaca dan saat itu Saksi KASMAN terlebih dahulu memperhatikan wajah terdakwa. Namun karena Saksi KASMAN tidak mengenal terdakwa sehingga saat itu Saksi KASMAN berteriak dari dalam rumah dengan teriakan “MALING - MALING". Lalu terdakwa mendengar teriakan tersebut dan langsung melarikan diri ke arah jalan raya dengan meninggalkan sepeda motor milik Saksi KASMAN yang jatuh ke arah samping kiri dalam keadaan lampu depan menyala. Selanjutnya Saksi KASMAN bersama dengan saksi ERWIN, saksi MUHAMMAD AIDIL dan warga desa setempat langsung mengejar terdakwa. Sampai akhirnya setelah sekitar 7 (tujuh) jam melakukan pengejaran, tepatnya pada sekitar jam 06.00 Wita, Saksi KASMAN bersama dengan warga desa setempat menemukan terdakwa yang sedang mencuci muka di sebuah sungai. Sehingga Saksi KASMAN bersama warga desa setempat mengamankan terdakwa ke kantor Polsek Maiwa.- ----- Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi KASMAN yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi MUH. ANSYAR alias APPE Bin LAKKASA seharga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tahun 2023 yang dimana sepeda motor tersebut merupakan pemberian dari UCHU.L yang merupakan saudara kandung MUH. ANSYAR alias APPE Bin LAKKASA yang Namanya tertera dalam Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).----
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |