Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pemutusan sepihak Perjanjian Kredit antara TERGUGAT & PENGGUGAT oleh TERGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT atas jaminan kredit PENGGUGAT pada tanggal 25 Januari 2024 dan lelang-lelang setelahnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |