Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa MUSLIADI Alias DADI Bin MUHLIS pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Salo Dua-Anabanae Dusun Salo Dua, Desa Salo Dua, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, Saksi MUH. EDWIN E.P Alias EDWIN Bin FAUZI bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang, salah satunya Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN, mendapat informasi dari masyarakat mengenai terdakwa yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. Saksi MUH. EDWIN E.P Alias EDWIN Bin FAUZI dan Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN bersama Tim Sat Resnarkoba kemudian berangkat ke lokasi di Jalan Poros Salo DuaAnabanae Dusun Salo Dua, Desa Salo Dua, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan menemukan terdakwa menaiki sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi hijau dengan Nomor Polisi DP 2337 NV sekitar pukul 17.30 Wita dan saat itu terdakwa langsung dicegat dan saat dicegat, terdakwa yang panik langsung melempar 1 (satu) buah saset plastik bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (Shabu) dari genggaman tangan kirinya ke tepi jalan. Saksi MUH. EDWIN E.P Alias EDWIN Bin FAUZI dan Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN kemudian mengambil 1 (satu) buah saset plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (Shabu) tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 berwarna biru di kantong celana sebelah kanan terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) buah plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu tersebut dipesan terdakwa dari kakak kandung terdakwa yakni Lk. WAWI (DPO) yang rencananya hendak terdakwa teruskan kepada Lk. ANTO (DPO), di mana sebelum penangkapan sekitar pukul 13.00 Wita Lk. ANTO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekitar pukul 15.44 Wita, Lk. ANTO (DPO) mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke akun DANA milik terdakwa, di mana Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dari Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut terdakwa kirimkan ke akun DANA milik Lk. WAWI (DPO) dan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa sebagai upah;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Polres Enrekang terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh berat bruto sebanyak 0,84 gram;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Saksi MUH. EDWIN E.P Alias EDWIN Bin FAUZI dan Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Enrekang untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel No. Lab : 2427/NNF/V/2025 tanggal 02 Juni 2025 a.n terdakwa MUSLIADI Alias DADI Bin MUHLIS dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,7656 gram dengan nomor barang bukti 5544/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat sisa 0,7152 gram, benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa dengan nomor barang bukti 5545/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunya izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (Shabu).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUSLIADI Alias DADI Bin MUHLIS pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Salo Dua-Anabanae Dusun Salo Dua, Desa Salo Dua, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, Saksi MUH. EDWIN E.P Alias EDWIN Bin FAUZI bersama Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang, salah satunya Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN, mendapat informasi dari masyarakat mengenai terdakwa yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. Saksi MUH. EDWIN E.P Alias EDWIN Bin FAUZI dan Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN bersama Tim Sat Resnarkoba kemudian berangkat ke lokasi di Jalan Poros Salo DuaAnabanae Dusun Salo Dua, Desa Salo Dua, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan menemukan terdakwa menaiki sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam kombinasi hijau dengan Nomor Polisi DP 2337 NV sekitar pukul 17.30 Wita dan saat itu terdakwa langsung dicegat dan saat dicegat, terdakwa yang panik langsung melempar 1 (satu) buah saset plastik bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (Shabu) dari genggaman tangan kirinya ke tepi jalan. Saksi MUH. EDWIN E.P Alias EDWIN Bin FAUZI dan Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN kemudian mengambil 1 (satu) buah saset plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (Shabu) tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 berwarna biru di kantong celana sebelah kanan terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) buah plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu tersebut dipesan terdakwa dari kakak kandung terdakwa yakni Lk. WAWI (DPO) yang rencananya hendak terdakwa teruskan kepada Lk. ANTO (DPO), di mana sebelum penangkapan sekitar pukul 13.00 Wita Lk. ANTO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekitar pukul 15.44 Wita, Lk. ANTO (DPO) mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) ke akun DANA milik terdakwa, di mana Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dari Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut terdakwa kirimkan ke akun DANA milik Lk. WAWI (DPO) dan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk terdakwa sebagai upah;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Polres Enrekang terhadap barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh berat bruto sebanyak 0,84 gram;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, Saksi MUH. EDWIN E.P Alias EDWIN Bin FAUZI dan Saksi EGIL PRATAMA Alias EGIL Bin ARIFUDDIN bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Enrekang untuk diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel No. Lab : 2427/NNF/V/2025 tanggal 02 Juni 2025 a.n terdakwa MUSLIADI Alias DADI Bin MUHLIS dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,7656 gram dengan nomor barang bukti 5544/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat sisa 0,7152 gram, benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa dengan nomor barang bukti 5545/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunya izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (Shabu).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------- |