Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2024/PN Enr 1.H UMAR LEHA
2.ARSYAD
2.Hj. FAUZIAH M.M
3.Hj. TJEKE ALI
4.Hj. HERIAYAH ALI, BA
5.Hj. DITA ANDIKA, SH, MH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2024/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H UMAR LEHA
2ARSYAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. FAUZIAH M.M
2Hj. TJEKE ALI
3Hj. HERIAYAH ALI, BA
4Hj. DITA ANDIKA, SH, MH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan dari pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa H. Umar Leha (pelawan 1) adalah pemilik sah atas dua bagian tanah obyek sengketa yakni BOLA RIRI dengan luas tanah 506 M?2; dan rumah permanen tiga (3) lantai ukuran 6 X 9 dengan luas tanah 143 M2.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan No. 2/pdt.G/2020/PN.Enr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 290/pdt/2020/PT.MKS tanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2075 K/pdt/2021 tanggal 21 September 2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 1172 PK/pdt/2022 tanggal 30 November 2022 adalah mengandung cacat yuridis yakni cacat formal dan cacat materiil sebab pelawan selaku pemilik sah atas sebagian tanah. Sengketa dengan sertifikat No. 507 Desa Mata Allo atas nama pemegang Hak ARSYAD (Pelawan 2)asal persil pemberian Hak Milik atas sebidang tanah negara surat ukur / gambar situasi tertanggal 5-8-1996 Nomor: 511/1996 luas 145 M2 yang telah dijual kepada H. UMAR LEHA tidak dilibatkan / tidak di tarik dalam perkara tersebut sebagai tergugat atau turut tergugat.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena putusan No.   2/pdt.G/2020/PN.Enr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 290/pdt/2020/PT.MKS tanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2075 K/pdt/2021 tanggal 21 September 2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 1172 PK/pdt/2022 tanggal 30 November 2022 adalah putusan putusan tersebut tidak dapat mengikat pelawan dan batal demi     hukum
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari terlawan I, II, III dan IV yang telah melakukan rekayasa dalam perkara No. 2/pdt.G/2020/PN.Enr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 290/pdt/2020/PT.MKS tanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2075 K/pdt/2021 tanggal 21 September 2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 1172 PK/pdt/2022 tanggal 30 November 2022 yang telah memutar balikkan fakta dan merekayasa atas 2 bidang tanah obyek sengketa tersebut adalah sebuah tindakan dan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat IV Hj. DITA ANDIKA, SH, MH dalam perkara No. 2/pdt.G/2020/PN.Enr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 290/pdt/2020/PT.MKS tanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2075 K/pdt/2021 tanggal 21 September 2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 1172 PK/pdt/2022 tanggal 30 November 2022 tidaklah berkualitas sebagai penggugat sebab yang bersangkutan bukanlah ahli waris dari H. ALI.
  7.  Menyatakan menurut hukum bahwa turut terlawan V Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang  mencocokkan bukti- bukti yang telah di masukkan oleh pelawan pada saat pelawan mendaftarkan tanah obyek sengketa II yang diatasnya terdapat bangunan rumah permanen 3 lantai dengan ukuran 6x9 M milik H. UMAR LEHA, dihadapan persidangan pada saat pemeriksaan bukti-bukti surat
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa kebohongan dan rekayasa dalam posita gugatan perkara No. 2/pdt.G/2020/PN.Enr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 290/pdt/2020/PT.MKS tanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2075 K/pdt/2021 tanggal 21 September 2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 1172 PK/pdt/2022 tanggal 30 November 2022 dimana dalam dalil gugatannya menyebutkan bahwa seluruh ahli waris dari H. ALI telah meninggal dunia kecuali para penggugat yang saat ini jadi terlawan I, II, III dan IV adalah sebuah dalil yang Penuh kebohongan dan rekayasa sebab faktanya : Prof. Dr. H. HATTA ALI yang pada saat perkara tersebut digelar hingga saat ini masih hidup segar bugar.
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan pengadilan Negeri Enrekang No. 2/pdt.G/2020/PN.Enr Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 290/pdt/2020/PT.MKS tanggal 19 Oktober 2020 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2075 K/pdt/2021 tanggal 21 September 2021 dengan menyebutkan dalam putusannya ahli waris H. ALI pada ahli waris  9 menyebut H.H. ALI itu adalah sebuah tindakan dan perbuatan yang juga menyembunyikan data yang sesungguhnya sehingga putusan - putusan tersebut lagi-lagi mengandung cacat yuridis yang luar biasa.
  10. Menyatakan menurut hukum bahwa terlawan I, II, III dan IV telah melakukan perekayasaan data terhadap tanah obyek sengketa I dan tanah sengketa II dimana tindakan tersebut adalah jelas - jelas merupakan tindakan dan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
  11. Menghukum terlawan I, II, III dan IV untuk mematuhi dan mentaati putusan pengadilan dan menghukum terlawan I, II, III dan IV membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini dan atau mohon putusan yang seadil - adilnya.

Demikianlah Gugatan Perlawanan ini disampaikan, atas perkenaan bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini diucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak