Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama dan Tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, yakni Nama Pemohon yang tertera yaitu TARMI Lahir di Brebes, Tanggal 05 Oktober 1985 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah TARMI Lahir di Brebes, Tanggal 05 Oktober 1988 sebagaimana yang tertera pada Surat Kelahiran No. 64/88 dan Surat Keterangan Desa No. 49/40/SK/DK/III/2024.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
|