Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Enr | SUNUSIAH binti BACO | 1.Lohen Darma 2.MUHAMMAD ADNAN Bin LOHEN DARMA alias ANNANG 3.DJUMRIAH Binti LOHEN DARMA 4.AGUNG PURBA LATOWU Bin LOHEN DARMA 5.SUKMA 6.SUPRIADI 7.SITTI RAHMAT Binti JAFAR 8.NELSON Bin JAFAR alias ACO 9.SYAM Bin JAFAR 10.SULASTRI Binti JAFAR alias CULLA 11.ELLY 12.NIKMAT 13.SULTAN alias UTTANG 14.ACHMAD SIGI alias ANCONG 15.NURLELA alias MISI’ 16.ERNI Alias ECCE, |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Enr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Selanjutnya disebut sebagai tanah sengketa I. II. Tanah sengketa II seluas + 1.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah hak milik Penggugat. 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I LOHEN DARMA alias LOHEN, Tergugat II MUHAMMAD ADNAN BIN LOHEN DARMA alias ANNANG, Tergugat III, DJUMRIAH BINTI LOHEN DARMA, Tergugat IV AGUNG PURBA LATOWU BIN LOHEN DARMA, yang mengklaim dan/atau menguasai Tanah Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, dan Tergugat XVI, atau siapa saja yang turut menguasai tanah sengketa, dan mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat dalam keadaan kosong sempurna; 6. Menyatakan tindakan Turut Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak Milik NIB: 20.21.00000.582.0 tanggal 09 Desember 2024 atas nama MUHAMMAD ADNAN LOHEN DARMA adalah mrupakan Perbuatan Melawan Hukum. 7. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik NIB: 20.21.00000.582.0 tanggal 09 Desember 2024 atas nama MUHAMMAD ADNAN LOHEN DARMA, tidak sah, dan tidak mengikat objek perkara dan Penggugat; 8. Menyatakan surat-surat yang ada, dan yang akan diadakan atas tanah sengketa selain atas nama Penggugat adalah tidak sah, dan tidak mengikat Penggugat dan objek perkara; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara a quo; 10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainya; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, secara tanggung renteng; 12. Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah) apabila putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara tanggung renteng; 13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang; 14 Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X Tergugat XI, dan Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, dan Tergugat XVI, serta Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renteng; Dan/atau, Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |