Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Enr Sunusiah Binti Baco 1.Nurlela Alias Misi
2.Achmad Sigi Alias Ancong
3.Sultan Bin Jafar Alias Uttang
4.Nikmat Binti Jafar
5.Elly Binti Jafar
6.Sulastri Binti Jafar alias Culla
7.Nelson Bin Jafar alias Aco
8.Syam Bin Jafar
9.Sitti Rahmat Binti Jafar
10.Supriadi
11.Sukma
12.Agung Purba Lotowu Bin Lohen Darma
13.Djumriah Binti Lohen Darma
14.Muhammad Adnan Bin Lohen Darma alias Annang
15.Lohen Darma alias Lohen
16.Erni Alias Ecce
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunusiah Binti Baco
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ikram Hasanuddin Rustam, SHSunusiah Binti Baco
Tergugat
NoNama
1Nurlela Alias Misi
2Achmad Sigi Alias Ancong
3Sultan Bin Jafar Alias Uttang
4Nikmat Binti Jafar
5Elly Binti Jafar
6Sulastri Binti Jafar alias Culla
7Nelson Bin Jafar alias Aco
8Syam Bin Jafar
9Sitti Rahmat Binti Jafar
10Supriadi
11Sukma
12Agung Purba Lotowu Bin Lohen Darma
13Djumriah Binti Lohen Darma
14Muhammad Adnan Bin Lohen Darma alias Annang
15Lohen Darma alias Lohen
16Erni Alias Ecce
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah anak kandung/ahli waris satu-satunya yang sah dari almarhumah CAWI;
3. Menyatakan objek perkara Tanah Sengketa I, dan Tanah Sengketa II, berupa tanah kebun, yang terletak di Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang dengan luas + 6.000 m2 masing-masing
 
I. Tanah sengketa I seluas + 5.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: 
- Sebelah Utara dengan : Tanah/kebun BALDA HIDAYAH Binti  MATTA 
  alias DAYA, Bersama JUFRI;
- Sebelah Timur dengan : Tanah/kebun UMMI Binti MARU SIKANNA 
  alias UMMU, dan Tanah ALIMUDDIN;
- Sebelah Selatan dengan : Tanah/kebun THAMRIN Bin MUDA, dahulu 
  Tanah milik AMBE RAMANG;
- Sebelah Barat dengan : Jalan poros Mampu ke Buntu Ampang;
II. Tanah sengketa II seluas + 1.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: 
- Sebelah Utara dengan : Jalan Poros Mempu ke Buntu Ampang;
- Sebelah Timur dengan : Jalan Poros Mempu ke Buntu Ampang;
- Sebelah Selatan dengan : Tanah/kebun THAMRIN Bin MUDA, dahulu 
  Tanah milik AMBE RAMANG;
- Sebelah Barat dengan : Tanah/kebun NENING dahulu tanah AMBE 
  RAMANG;
Adalah hak milik Penggugat.
III. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I LOHEN DARMA alias LOHEN, Tergugat II MUHAMMAD ADNAN BIN LOHEN DARMA alias ANNANG, Tergugat III, DJUMRIAH BINTI LOHEN DARMA, Tergugat IV AGUNG PURBA LATOWU BIN LOHEN DARMA, yang mengklaim dan/atau menguasai Tanah Sengketa I, dan Tanah Sengketa II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
IV. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII,  Tergugat XIV, Tergugat XV, dan Tergugat XVI, atau siapa saja yang turut menguasai tanah sengketa, dan mendapat hak dari padanya  untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dalam keadaan kosong sempurna;
V. Menyatakan surat-surat yang ada, dan yang akan diadakan atas tanah sengketa selain atas nama Penggugat adalah tidak sah, dan tidak mengikat Penggugat dan objek perkara;
 
VI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII,  Tergugat XIV, Tergugat XV, dan Tergugat XVI, untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara a quo;
 
VII. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainya; 
 
VIII. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela, secara tanggung renteng; 
 
IX. Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyard rupiah) apabila putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap  secara tanggung renteng; 
 
X. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Enrekang;
XI. Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X Tergugat XI, dan Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, dan Tergugat XVI, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak