Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Enr DARWIS DEWA MANIANG 1.SADARUDDIN
2.ABD. MAJID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARWIS DEWA MANIANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SADARUDDIN
2ABD. MAJID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa : Tanah Kebun yang terletak di Buttu Belu Samping Kampung Laba ( Sebelah Selatan ) Kampung Laba, Dusun Laba, Desa Rassoan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Yang luasnya kurang lebih ( ± ) 11.500 meter persegi dengan batas — batas sebagai berikut: Sebelah Utara Berbatas Parit ( bendang ) dan Tanah kebun INDO TUO / RASMAYANI dan Tanah kebun BUHARI Alias AMBO NURU / MAJID Serta Tanah kebun BALO Alias AMBO TINJA /SENAB, Sebelah Timur Berbatas Parit ( bendang ) dan Tanah kebun HADA, Sebelah Selatan Berbatas dengan Pohon Pinus dan Jurang; Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah kebun yang di kerjakan SUPARMAN Adalah Tanah Kebun Milik DEWA Alias AMBO MANSU yang merupakan Bundel waris yang belum terbagi waris kepada ahli warisnya;
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mengerjakan tanah sengketa adalah perbuatan yang bersifat melawan Hukum;       
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Materil sebanyak Rp.660.000.000 ( Enam Ratus Enam puluh juta rupiah) secara tunia tanpa syarat ;
  5. Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang menguasai dan memperoleh Hak dari padanya untuk mengosongkan secara sukarela dan atau tanpa syarat atas tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat secara serta merta, apabila perkara ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap; 
  6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan dan melaksanakan putusan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya Hukum Iainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini;

DAN / ATAU 

Apabila Ketua/Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO);          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak